[BREAKING] Selama PPKM Darurat, Semua Tempat Ibadah Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi mengungkapkan, aturan-aturan dalam PPKM Darurat lebih ketat dari aturan sebelumnya.
Selama PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk menutup seluruh rumah ibadah.
"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).
Penutupan sementara juga diberlakukan terhadap fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum.
Hal yang sama juga diberlakukan untuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang ditutup sementara karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.
Editor’s picks
Bersamaan dengan hal-hal tersebut, pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.
Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari.
Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021