Hari Raya Nyepi, 2.026 Narapidana Hindu Dapat Remisi

Sebanyak 1.466 narapidana dapat remisi khusus

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.026 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945.

Kemenkumham mencatat, dari 2.026 narapidana tersebut, sebanyak 1.466 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) dan ada tiga orang narapidana di antaranya langsung bebas.

"1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," tutur Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam pernyataan resmi kepada IDN Times, Rabu (22/3/2023).

Adapun Bali jadi wilayah dengan narapidana terbanyak yang menerima remisi, yakni 1.018 orang. Kemudian disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Baca Juga: 23 Napi Jatim Dapat Remisi Nyepi, 1 Orang Langsung Bebas

1. Remisi khusus jadi hak buat para narapidana

Hari Raya Nyepi, 2.026 Narapidana Hindu Dapat RemisiPemberian remisi kepada narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. IDN Times/Siti Umaiyah

Rika kemudian menjelaskan, remisi khusus tersebut merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

Selain itu, pemberian remisi juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Rika.

2. Remisi bentuk apresiasi negara buat narapidana

Hari Raya Nyepi, 2.026 Narapidana Hindu Dapat RemisiAlanta Imanuel Ketaren, kepala Rutan Klas IIA Samarinda pada Senin, 17 Agustus 2020 saat memeberikan remisi kepada para warga binaan di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Pemberian remisi, lanjut Rika, adalah bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.

Para narapidana tersebut telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," ucap Rika.

Baca Juga: 26 Napi Terima Remisi Imlek, Negara Hemat Anggaran Makan Rp14,7 Juta

3. Remisi menghemat anggaran makan narapidana

Hari Raya Nyepi, 2.026 Narapidana Hindu Dapat RemisiIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, pemberian remisi kepada narapidana Hindu tersebut diklaim Rika dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.

Rika juga menyampaikan, remisi tersebut dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.

Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang. Rinciannya, 220.842 orang adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya