Kemenhub dan Polri Perketat Penyekatan Jelang Libur Idul Adha

Penyekatan dilakukan masih dalam suasana PPKM Darurat

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menegaskan bakal memperketat pemeriksaan di titik-titik penyekatan jelang libur Idul Adha pada 20 Juli mendatang.

Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan oleh Korlantas Polri, sedangkan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bakal melakukan rapid test antigen di sejumlah terminal Tipe A.

"Menyangkut protokol yang ada di kami sesuai SE (Surat Edaran) 49 tahun 2021, jadi ada perubahan dari SE 43 tahun 2021 yaitu bagi yang di wilayah aglomerasi, yang masih diizinkan melakukan perjalanan yaitu sektor esensial dan kritikal. Ini sudah ada dalam Instruksi Mendagri," ujar Budi, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (14/7/2021).

1. Persyaratan bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi

Kemenhub dan Polri Perketat Penyekatan Jelang Libur Idul AdhaSuasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Budi mengingatkan kepada para pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi untuk selalu memenuhi syarat sebelum bepergian.

Pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi harus memenuhi peraturan pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

Kemudian, lanjut Budi, mereka juga harus melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

Tak hanya itu, persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi pelaku perjalanan adalah surat tugas. Surat tersebut mesti ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II dan berstempel/cap basah.

"Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahwa STRP-nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator, langsung ke Kadishub," ucap Budi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah Penyekatan PPKM Darurat Jadi 100 Titik

2. Syarat vaksin dan surat keterangan negatif COVID-19

Kemenhub dan Polri Perketat Penyekatan Jelang Libur Idul AdhaIlustrasi Seritifikat/Kartu Vaksinasi COVID-19 Resmi. (dok. IDN Times/Pribadi)

Di sisi lain, Budi juga menjelaskan terkait persyaratan vaksinasi bagi pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Mereka diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan negatif hasil tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Keduanya dibutuhkan sesaat sebelum keberangkatan yang berlaku dalam perjalanan di Jawa dan Bali.

3. Tes acak dan vaksinasi di terminal

Kemenhub dan Polri Perketat Penyekatan Jelang Libur Idul AdhaVaksinasi sopir dan driver ojek online di Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Adapun, Kemenhub saat ini menyelenggarakan tes antigen berbayar di terminal Tipe A dengan kuota terbatas.

Budi pun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya bersama dengan Kemenkes, TNI, dan Polri melaksanakan vaksinasi di 12 terminal Tipe A.

Vaksinasi ini ditujukan bagi pengemudi bus, agen, kondektur, dan tenant yang ada di terminal.

"Saat ini pelaksanaan vaksinasi yang sudah berjalan yaitu di Terminal Mengwi, Bali yang dilaksanakan sejak 8 Juli sampai 13 Juli dengan (menggunakan) vaksin AstraZeneca dan Sinovac. Target peserta vaksinasi di 12 terminal itu adalah sebanyak 10.000 orang dan yang sudah terdaftar saat ini sebanyak 7.173 peserta," tutur Budi.

Berikut ini daftar lengkap 12 terminal tersebut:

- Terminal Pakupatan, Serang, Banten
- Terminal Guntur, Garut, Jawa Barat
- Terminal Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat
- Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat
- Terminal Bulupitu Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah
- Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah
- Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur
- Terminal Gayatri, Tulungagung, Jawa Timur
- Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur
- Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur
- Terminal Pulogebang, Jakarta
- Terminal Kampung Rambutan, Jakarta

Baca Juga: Dear Pengemudi Ojol, Wajib Bawa STRP Saat Melintas di Penyekatan PPKM

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya