Mau Pergi ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Biaya Pembuatan Paspor ya!

Paspor jadi dokumen penting untuk pergi ke luar negeri

Jakarta, IDN Times - Seiring dengan semakin menurunnya kasus COVID-19, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri. Untuk itu, paspor jadi satu hal yang mesti kamu miliki.

Namun, beberapa dari kamu tentunya memiliki paspor yang telah kedaluwarsa mengingat dalam dua tahun terakhir tidak bisa bepergian menggunakan paspor.

Nah, jika paspormu sudah kedaluwarsa maka kamu harus membuat ulang di kantor imigrasi. Berikut ini beberapa informasi terkait pembuatan paspor baru, termasuk biaya pembuatan paspor, cara pembuatan paspor, hingga syarat, dan alur pembuatan paspor.

1. Biaya pembuatan paspor

Mau Pergi ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Biaya Pembuatan Paspor ya!Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Melansir laman imigrasi.co.id, biaya pembuatan paspor dibedakan menjadi dua hal sebagai berikut:

  • Paspor biasa berisi 48 halaman sebesar Rp350 ribu
  • Paspor biasa berisi 48 halaman elektronik sebesar Rp650 ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)

Baca Juga: Mau Liburan? Cek Syarat dan Cara Perpanjangan Paspor Terbaru 2022 Ini!

2. Daftar melalui aplikasi paspor online

Mau Pergi ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Biaya Pembuatan Paspor ya!Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Setelah mengetahui biaya pembuatan paspor maka kamu perlu mendaftar untuk bisa membuat paspor di kantor imigrasi.

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah daftar untuk mengambil nomor antrean. Gak perlu datang ke kantor imigrasi, kamu bisa daftar melalui aplikasi paspor online dengan cara berikut:

  • Unduh dan akses aplikasi layanan paspor online yang memiliki background merah di Playstore atau Appstore.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan daftar akun atau login bagi yang sudah memilikinya.
  • Pilih menu Antrian Paspor, lalu pilih daftar Kantor Imigrasi.
  • Pilih jenis permohonan, jumlah pemohon, serta tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapatkan kode booking dan tinggal datang pada jadwal yang telah dipilih.
  • Tunjukkan barcode antrean kepada petugas untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan membuat paspor
  • Serahkan berkas persyaratan yang disiapkan
  • Lakukan pembayaran melalui bank

3. Syarat pembuatan paspor

Mau Pergi ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Biaya Pembuatan Paspor ya!Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelum datang ke kantor imigrasi, kamu perlu menyiapkan dan membawa dokumen-dokumen seperti berikut untuk membuat paspor:

  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah asli dan fotokopi
  • Jika sudah pernah membuat paspor sebelumnya, bawa yang asli dan fotokopi

4. Alur pembuatan paspor di kantor imigrasi

Mau Pergi ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Biaya Pembuatan Paspor ya!Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Selain itu, kamu juga perlu mengetahui alur pembuatan paspor baru di kantor imigrasi. Berikut informasi lengkapnya:

  • Siapkan kode booking pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Ambil antrean di kantor imigrasi dan tunggu nama kamu dipanggil.
  • Setelah nama kamu dipanggil, serahkan kelengkapan dokumen pada petugas imigrasi.
  • Setelah itu, petugas akan meminta kamu untuk mengantre kembali.
    kamu akan dipanggil untuk keperluan foto dan wawancara singkat.
  • Setelah proses tersebut selesai, kamu akan diberikan bukti pengantar pembayaran.
  • Pembayaran bisa dilakukan di bank, ATM, atau kantor pos, pembayaran dilakukan paling lambat dalam tujuh hari kerja.
  • Paspor dapat diambil dalam waktu lima hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

Baca Juga: Bulgaria Hapus Kebijakan Paspor Emas bagi Warga Asing, Apa Itu?

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya