Menaker: May Day 2021 Momentum Bangun Besama di Tengah Pandemik

Ida meminta semua pihak untuk menjaga optimisme

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada hari ini, 1 Mei 2021, sebagai selebrasi terhadap harapan di tengah keterpurukan sebagai imbas pandemik COVID-19.

"Harapan untuk bersama membangun Indonesia ke arah yang menggembirakan, ke arah yang lebih baik meskipun masih dalam pandemik," ujar Ida, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/5/2021).

Oleh karena itu, Ida mengajak serikat pekerja, buruh dan pengusaha bersinergi menjadikan peringatan May Day 2021 sebagai momentum dalam memperkuat kebersamaan dan persaudaraan untuk melawan pandemik COVID-19.

"Seperti tema peringatan May Day tahun ini Recover Together, tidak bisa dilakukan sendiri. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya mengatasi pandemik," sambung dia.

1. Pandemik COVID-19 berdampak besar, tetapi harus tetap menjaga optimisme

Menaker: May Day 2021 Momentum Bangun Besama di Tengah PandemikPotret aksi buruh di kawasan Monas, Sabtu (1/5/2021). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Lebih lanjut, Ida menjelaskan pandemik COVID-19 telah menyerang berbagai sektor dengan sangat keras, terutama perekonomian. Hal itu pun secara langsung berdampak pada perusahaan dan industri yang melakukan penyesuaian terhadap pukulan akibat pandemik COVID-19.

"Ada yang masih sanggup bertahan, namun ada juga yang terpuruk sehingga mengakibatkan tingkat pengangguran dan kemiskinan bertambah," imbuh Ida.

Oleh karena itu, Ida meminta agar semua pihak termasuk serikat pekerja, buruh, dan pengusaha tetap optimistis sambil terus berkreasi dan melakukan inovasi.

Tujuannya agar seluruh pelaku industri atau usaha dapat bangkit dari keterpurukan dan kemudian mengakhiri tekanan akibat pandemik COVID-19 dan menuju kehidupan yang kembali normal.

"Memang ini merupakan tugas berat pemerintah saat ini. Namun, jika secara bersama-sama seluruh elemen bangsa melakukan tindakan nyata, maka beban ini secara perlahan dapat dilampaui dan kita bisa pulih bersama," jelas Ida.

Baca Juga: Begini Sejarah May Day di Indonesia, Sempat Dianggap Subversif 

2. Bantuan pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah pandemik

Menaker: May Day 2021 Momentum Bangun Besama di Tengah PandemikAksi buruh di depan Patung Kuda, Monas. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Ida mengakui pemerintah melalui kementeriannya telah menjalankan sejumlah inisiatif agar pekerja bisa tetap mendapatkan kesejahteraan di tengah pandemik ini. Contohnya adalah bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang terkena dampak pandemik COVID-19. Selain itu, ada pula pelatihan vokasi dengan metode blended training.

Pemerintah juga berinisiatif memberikan pemagangan industri, pelatihan peningkatan produktivitas tenaga kerja, sertifikasi kompetensi, dan penempatan tenaga kerja di dalam serta luar negeri.

Di samping itu juga ada pelatihan wirausaha baru, inkubasi bisnis, padat karya, gerakan pekerja sehat, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

"Saya berharap stimulus ini akan mampu menggerakkan konsumsi masyarakat yang ujung-ujungnya berdampak bagus bagi kinerja perusahaan. Kita tidak berhenti di sini. Inisiatif lainnya akan terus saya dorong untuk segera dilaksanakan. May Day tahun ini menjadi istimewa karena ini adalah perayaan atas harapan," tutur Ida.

3. Tuntutan Serikat Pekerja pada May Day 2021

Menaker: May Day 2021 Momentum Bangun Besama di Tengah PandemikAksi buruh di depan Patung Kuda, Monas. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan ada sembilan isu prioritas dalam 69 pasal UU Cipta Kerja yang jadi tuntutan KSPI beserta delegasi buruh yang lain. Tuntutan pada May Day 2021 ini pula yang akan disuarakan kepada Mahkamah Konstitusi dan Presiden.

"Ada sekitar 69 pasal (dalam UU Cipta Kerja) yang kita uji materikan ke dalam klaster Ketenagakerjaan, dan ada sembilan isu prioritas dari 69 pasal tersebut," ujar Said di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Dua tuntutan yang masuk dalam sembilan tuntutan KSPI kepada MK dan Presiden adalah soal upah minimum dan soal outsourcing. Mengenai upah minimum, KSPI tidak setuju dengan penghilangan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK).

"Tentang upah minimum, kami tidak setuju dengan dihilangkannya UMSK. UMK naiknya inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kami tidak setuju kalau UMK tidak bisa ditetapkan, itu jelas melanggar hak konstitusi pekerjaan buruh," ujar Said.

Soal outsourcing, Said mengungkapkan, KSPI dan delegasi buruh tidak setuju jika tidak ada pembatasan soal outsourcing, baik itu dari segi jenis pekerjaan maupun kegiatan pokok dan penunjang.

"Akibatnya seluruh perusahaan di Indonesia boleh menggunakan outsourching 100 persen. This is modern slavery. Ini adalah perbudakan zaman modern," ujar Said.

Baca Juga: 3 Alasan Isu Pengupahan Selalu Jadi Tuntutan Buruh saat May Day 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya