Pemerintah Batal Setop Siaran TV Analog pada 17 Agustus

Jadwal migrasi TV analog ke digital belum ditentukan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda penghentian siaran televisi analog tahap pertama. Sebelumnya, penghentian siaran TV analog dijadwalkan pada 17 Agustus 2021.

"Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya," ujar Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail, seperti dikutip dari situs resmi Kemenkominfo, Sabtu (7/8/2021).

Pemerintah sebelumnya berencana menyetop siaran TV analog dan memigrasi ke TV digital. Lalu, apa pertimbangan pemerintah menundanya?

1. Penyebab penyesuaian kembali jadwal ASO

Pemerintah Batal Setop Siaran TV Analog pada 17 AgustusIlustrasi menonton televisi/TV (IDN Times/Shemi)

Ismail kemudian memaparkan tiga hal yang menjadi pertimbangan melakukan penyesuaian kembali jadwal penghentian siaran televisi analog alias ASO tahap pertama.

Pertama, berkaitan dengan fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemik COVID-19.

"Kemudian, adanya masukan masyarakat dan elemen publik lainnya, serta belum padunya kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital," ujar Ismail.

Baca Juga: DPR Minta Kemenkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke Digital

2. Belum ada jadwal penyetopan TV analog

Pemerintah Batal Setop Siaran TV Analog pada 17 AgustusIlustrasi menonton televisi/TV (IDN Times/Shemi)

Kendati telah merevisi jadwal yang berlaku sebelumnya, Ismail menyatakan belum memiliki jadwal terbaru untuk penyetopan TV analog tahap pertama.

"Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian," kata Ismail.

3. Penghentian total siaran televisi analog mesti terjadi sebelum November 2022

Pemerintah Batal Setop Siaran TV Analog pada 17 AgustusTelevisi, ilustrasi barang elektronik (IDN Times/Umi Kalsum)

Di sisi lain, Ismail menegaskan penghentian siaran televisi analog pasti terjadi secara keseluruhan sebelum November 2022. Hal itu lantaran penghentian siaran televisi analog secara keseluruhan merupakan amanat Undang-Undang.

"Proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital sebelum tanggal 2 November 2022 merupakan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait," kata Ismail.

Oleh sebab itu, Ismail mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO.

Dengan demikian, sambung Ismail, masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog.

Baca Juga: Kritik Migrasi TV Analog ke Digital Saat COVID, PKS: Bebankan Rakyat

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya