Pemerintah Finalisasi Satgas Penanggulangan Tambang Ilegal

Ada 2.700 lokasi tambang ilegal di seluruh RI

Jakarta, IDN Times - Maraknya pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI), mendorong pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin.

Sebagai perusahaan terdampak PETI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia alias MIND ID, mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan satgas tersebut.

SVP Institutional Relations MIND ID, Niko Chandra, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu pemerintah yang masih membahasnya pada level kementerian.

"Bicara soal PETI, terima kasih kepada pemerintah kami turut dilibatkan dalam rangka mendorong percepatan pembentukan satgas. Saat ini masih dalam tahap finalisasi kementerian khususnya Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat satgas bisa diundangkan," ucap Niko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: KPK Akan Kaji Potensi Dugaan Korupsi Tambang Ilegal Briptu Hasbudi

1. Jumlah tambang ilegal sangat banyak di Indonesia

Pemerintah Finalisasi Satgas Penanggulangan Tambang IlegalIlustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Kebutuhan satgas tersebut dapat dikatakan mendesak mengingat data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, ada lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batu bara 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi per kuartal-III 2021. Adapun lokasi PETI paling banyak ada di Sumatra Selatan.

"Pemerintah sudah semakin serius menangani illegal mining karena terkait dengan kerugian negara. Data dari Kementerian ESDM, jumlah illegal mining luar biasa, dari Sabang sampai Merauke hampir semua pulau ada illegal mining," ujar Niko.

2. Lokasi pertambangan MIND ID yang jadi sasaran pertambangan ilegal

Pemerintah Finalisasi Satgas Penanggulangan Tambang IlegalLubang Tambang Ilegal di TN Bogani Nani Wartabone (Dok. KLHK)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan, mengatakan aktivitas pertambangan ilegal tersebut terjadi di beberapa wilayah operasional anggota MIND ID.

Pertama terjadi di dua wilayah operasional PT Antam Tbk (Antam) yakni unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, dan Unit Bisnis Pertambangan Emas di Jawa Barat.

"Kemudian di sekitar wilayah operasional PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Muara Enim dan di wilayah operasional PT Timah Tbk (Timah) di Kepulauan Bangka dan Belitung, serta di Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk," ucap Dany.

Baca Juga: Marak Tambang Ilegal, Pemerintah Diminta Segera Bentuk Satgas

3. Dampak penambangan ilegal bagi MIND ID

Pemerintah Finalisasi Satgas Penanggulangan Tambang IlegalProses pencarian korban longsor tambang emas Ilegal di Solok Selatan. IDN TImes / Andri NH

Dany menambahkan, aktivitas penambangan ilegal itu juga berdampak negatif bagi perusahaan yang menjadi anggota MIND ID.

"Kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Antam telah berdampak pada hilangnya cadangan bijih mineral, kerusakan lahan, pencemaran logam berbahaya di sungai, terjadinya sedimentasi, hingga kerusakan fasilitas perusahaan," kata Dany.

Kemudian, kegiatan penambangan ilegal di Bukit Asam telah membuat genangan air pada lahan bekas tambang, dan mencemari aliran air lantaran air asam tambang (AAT) tidak diolah terlebih dahulu.

Sama halnya di wilayah Timah, penambangan ilegal berdampak pada rusaknya sumber daya dan cadangan timah di wilayah operasional BUMN tersebut.

"Sementara berdasarkan monitoring dari citra satelit, kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang darat ilegal luasnya mencapai kurang lebih 60 ribu hektare," ujar Dany.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya