Penerima Vaksin Sinovac dan Sinopharm Mau Umrah? Ini Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus membahas perihal kembalinya jemaah asal Indonesia untuk bisa umrah di Arab Saudi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyatakan Kerajaan Arab Saudi telah menyampaikan nota diplomatik pembahasan ke pemerintah terkait hal tersebut.
"Dari Kerajaan Arab Suadi disampaikan nota diplomatik yang artinya pembahasan sudah dilakukan untuk mengembalikan jemaah Indonesia agar bisa umroh," ujar Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Ibadah Haji Batal Lagi, Biro Haji Kehilangan Pendapatan Ratusan Miliar
1. Arab Saudi masih mewajibkan jemaah umrah asal Indonesia mendapatkan vaksin booster
Lebih lanjut Airlangga menyatakan, Kerajaan Arab Saudi masih bergeming dengan aturan yang mewajibkan jemaah asal Indonesia mendapatkan vaksin booster sebelum umrah.
Kerajaan Arab Saudi sendiri telah mengakui penggunaan vaksin Sinovac dan Sinopharm. Sebelumnya, vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi adalah Moderna, Pfizer, dan Johson & Johnson.
"Mereka meminta adanya booster dan sekarang Indonesia belum bisa memberikan booster, baru ke tenaga kesehatan karena target pemerintah akhir Desember 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 40 persen dosis kedua sehingga booster baru bisa dilakukan pada Januari," tutur Airlangga.
Editor’s picks
Baca Juga: Daftar Harga Vaksin Booster di Berbagai Negara, Siapa Paling Mahal?
2. Kemenag lobi Saudi agar hapus syarat vaksin booster bagi jemaah umrah
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, pihaknya saat ini tengah melobi Pemerintah Arab Saudi agar tidak mensyaratkan vaksin booster bagi jemaah umrah Indonesia.
"Kami masih bernegosiasi, mudah-mudahan gak pakai booster, kan lebih enak. Misalnya harus dua kali vaksin aman, tapi isolasinya dua, tiga hari, kan lebih enak," ujar Hilman dalam acara "Ngobrol Seru by IDN Times", Selasa (12/10/2021).
3. Pemerintah susun aturan vaksinasi booster bila tetap harus dilakukan
Meski demikian, bila nantinya syarat vaksin booster tak bisa diubah, Pemerintah Indonesia akan memikirkan vaksin apa yang akan digunakan dan apakah berbayar atau tidak.
"Kalau memang harus ada booster, ya harus di-booster. Tapi mekanisme booster-nya mau bagaimana, kita masih menyusun, nanti yang memberikan otorisasi pusat itu siapa, dari mana, bayar berapa, ditanggung siapa," ucapnya.
Baca Juga: Menkes: Mohon Maaf Bapak Ibu DPR, Vaksin Booster Bayar Sendiri