Pengacara Sebut BNN Restui Nia Ramadhani dan Ardi Direhabilitasi

BNN beri rekomendasi rehabilitasi ke Nia Ramadhani dan Ardi

Jakarta, IDN Times - Pengacara Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengonfirmasi bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memberikan rekomendasi bagi pasangan suami istri tersebut menjalankan rehabilitasi.

"Iya benar, (memberikan) rekomendasi rehab medis," kata Wa Ode, saat dihubungi IDN Times, Minggu (11/7/2021).

Namun, Wa Ode masih belum bisa memastikan kapan kliennya tersebut akan mulai menjalani proses rehabilitasi.

"Mengenai kepastian, silakan ditanya ke Polres Jakarta Pusat ya," ujar dia.

1. Polres Jakarta Pusat tegaskan proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap berlanjut

Pengacara Sebut BNN Restui Nia Ramadhani dan Ardi DirehabilitasiTersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) (ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti)

Dalam kesempatan lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki Haryadi mengatakan bahwa permintaan rehabilitasi yang disampaikan oleh Ardi, Nia, dan sopirnya tidak bisa dikabulkan oleh penyidik.

"Kemudian dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak lanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang, nanti akan divonis hakim di mana ancaman maksimal adalah empat tahun dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik," ujar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Hengki mengaku sudah menerima surat pengajuan rehabilitasi dari keluarga Nia dan Ardi. Nia dan Ardi juga sudah dilakukan oleh tim asesmen.

"Ada permohonan dari keluarga kami fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik, di luar Polres Metro Jakarta Pusat, tetapi kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalan Undang-undang pasal 54, UU 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," katanya.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi

2. Asesmen BNN sudah keluar

Pengacara Sebut BNN Restui Nia Ramadhani dan Ardi DirehabilitasiPenampilan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. (dok. IDN Times/Istimewa)

Di sisi lain, BNN sudah memberikan asesmen terkait permintaan rehabilitasi dari Ardi, Nia, dan sopirnya tersebut.

Surat asesmen itu ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Dra Riza Sarasvita. Dalam surat itu, Riza menyatakan rehabilitasi akan dilakukan di lembaga kompeten yang direkomendasikan BNN.

"Rehabilitasi keduanya meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital," ujar Riza dalam keterangan resminya.

3. Hasil asesmen BNN

Pengacara Sebut BNN Restui Nia Ramadhani dan Ardi DirehabilitasiNia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram.com/@ramadhaniabakrie)

Adapun, hasil asesmen dari BNN adalah sebagai berikut:

1. Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
b. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
d. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
e. Peratuan Bersama Badan Narkotika Nasional dengan Mahkumjakpol Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;
f. Program Kerja Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2016;
g.Surat dari Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat nomor surat B/5386/VII/RES.4.2/2021/Restro JP pada tanggal 8 bulan Juli 2021Perihal Permohonan Pemeriksaan Asesmen Terhadap Tersangka a.n Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, Anindra Ardiansyah Bakrie.

2. Telah dilakukan asesmen terhadap klien a.n. Anindra Ardiansyah Bakrie, a.n. Ramadhania Ardiansyah, a.n. Zen Vivanto pada tanggal 9 juli 2021

3. Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi (meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial)

4. Rehabilitasi dilakukan di Lembaga Rehabilitasi yang kompeten sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga.

5. Surat ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog

Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Nia Ramadhani Dapat Narkoba

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya