PPATK: Ada Karyawan ACT Transfer Dana ke Negara Terkait Terorisme

Transaksi hingga Rp1,7 miliar

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada sejumlah transaksi yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke sejumlah negara.

Transaksi itu bahkan tidak hanya atas nama yayasan, melainkan juga atas nama individu-individu yang erat kaitannya dengan ACT.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, ada pengurus ACT yang pernah mengirim dana sebesar Rp500 juta ke sejumlah negara pada periode 2018-2019.

Adapun negara-negara yang dimaksud Ivan antara lain Bosnia, Turki, Albania, Kyrgyzstan, dan India.

"PPATK melihat ada beberapa, selain yayasan entitas, yayasan yang melakukan pengelolaan dana. PPATK juga melihat ada beberapa individu dalam yayasan tadi yang juga secara sendiri-sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara dan ke beberapa pihak untuk kepentingan yang sekarang masih diteliti lebih lanjut," ucap Ivan dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, sambung Ivan, ada pula karyawan ACT yang melakukan transaksi senilai Rp1,7 miliar ke negara-negara berisiko tinggi.

"Beberapa transaksi dilakukan secara individu oleh pengurus dan kemudian ada juga salah satu karyawan selama periode dua tahun melakukan transaksi, pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme. Seperti ada beberapa negara di sini 17 kali transaksi dengan nominal Rp1,7 miliar, antara Rp10 juta sampai Rp552 juta," papar Ivan.

Baca Juga: Luar Biasa! Di 2020 ACT Kumpulkan Donasi Setengah Triliun dari Publik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya