PPATK Blokir 60 Rekening Atas Nama ACT

PPATK menduga ACT juga terjun dalam bisnis

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah menghentikan transaksi di puluhan rekening atas nama lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

"Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," ucap Ivan.

Selain menghentikan sementara transaksi rekening atas nama ACT, PPATK juga mengendus adanya praktik bisnis yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Dengan demikian, ACT tidak murni melakukan penggalangan dana atau donasi untuk mendapatkan uang.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business. Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi dikelola dalam bisnis tertentu, ada pemasukan dan keuntungan. Nah, ini PPATK terus meneliti," kata Ivan.

Baca Juga: PPATK Ungkap Ada Aliran Dana dari ACT ke Al-Qaeda

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya