PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api

Berlaku untuk perjalanan jarak jauh dan lokal

Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi memberlakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 mulai hari ini, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu pun berdampak terhadap syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal yang dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, seperti dikutip IDN Times dari situs resmi KAI, Senin (26/7/2021).

Berikut ini syarat perjalanan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal terbaru mengacu perpanjangan PPKM Darurat Level 4.

1. Syarat perjalanan kereta api jarak jauh di Jawa dan luar Jawa

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta ApiIlustrasi kereta api. IDN Times/Galih Persiana

Terhitung sejak 26 Juli, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, khusus perjalanan KA jarak jauh di Jawa, pelanggan juga diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Di sisi lain, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis, KAI tetap memperbolehkannya dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, pelanggan yang tidak atau belum vaksinasi tersebut harus memiliki surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Bagi pelanggan dengan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi. Kemudian, pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

2. Syarat perjalanan kereta api lokal

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta ApiIlustrasi KRL, Commuter Line, Kereta (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, KAI juga memberlakukan syarat perjalanan untuk pelanggan atau penumpang kereta api (KA) lokal.

Perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal. Hal itu dibuktikan lewat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun, pihak KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada pelanggan di stasiun.

3. Syarat perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal adalah mutlak

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta ApiIlustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Segala persyaratan bagi pelanggan, baik perjalanan KA jarak jauh maupun lokal bersifat mutlak, sehingga KAI berhak melarang pelanggan untuk melakukan perjalanan apabila tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ujar Joni.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Aturan Terbarunya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya