[BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Boleh Buka  

Warung makan dan restoran boleh buka hingga pukul 20.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan masa PPKM Level 4 juga diiringi sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Kemudian, sambung Jokowi, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjutnya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

"Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 dan waktu makan di tempat bagi tiap pengunjung maksimal 20 menit," kata Jokowi.

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya