Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Bui Besok, Ini Kata Eks Pengacara FPI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dikabarkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Namun, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, belum membenarkan kabar tersebut.
Ketika dihubungi IDN Times, Aziz hanya memberikan jawaban menggantung perihal kabar bebasnya Rizieq Shihab.
"Insyaallah, mohon doanya," kata Aziz kepada IDN Times, Selasa (19/7/2022) malam.
Baca Juga: Rizieq Anggap Munarman Jadi Korban Fitnah yang Keji
1. Tidak ada penyambutan Rizieq Shihab
Aziz pun mengonfirmasi tidak ada penyambutan jika Rizieq Shihab benar besok bebas dari penjara.
"Tidak ada penyambutan jika benar," ujar dia.
2. Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Editor’s picks
"Menjatuhkan pidana Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ujar Suparman, Kamis, 27 Mei 2021.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq Shihab selama dua tahun penjara, dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Baca Juga: Bawa-bawa Habib Rizieq soal Holywings, Guru SD di Depok Dinonaktifkan
3. Rizieq Shihab juga didenda Rp20 juta
Rizieq Shihab juga dihukum atas kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta.
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 ahli, dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama lima bulan," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama, terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat, pada saat ia datang ke Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sama sekali mendukung pemerintah dalam pencegahan COVID-19," kata Suparman.
Sedangkan, hal yang meringankan dakwaan adalah Rizieq selaku terdakwa dinilai telah menepati janjinya untuk tidak mendatangkan para pendukungnya selama sidang berlangsung, dan terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat pada kemudian harinya.