2 Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Papua Dihukum Penjara Seumur Hidup 

Dua anggota TNI lainnya dihukum 15 dan 20 tahun penjara

Timika, IDN Times - Lima terdakwa anggota TNI yang terlibat dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga, Papua pada Agustus 2022, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pada Rabu (15/2/2023) lalu. 

Empat dari 5 terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok masing-masing 15 tahun, 20 tahun hingga penjara seumur hidup, serta pidana tambahan dipecat dari kedinasan militer TNI AD.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, di mana majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Kol. Chk Rudy Prakamto, Hakim Anggota 1 Letkol (KH) Slamet Widada, dan Hakim Anggota 2 Mayor Chk Dandi Sitompul.

Baca Juga: Mayor TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Divonis Bui Seumur Hidup

1. Satu terdakwa telah meninggal dunia

2 Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Papua Dihukum Penjara Seumur Hidup Majelis hakim pengadilan militer III-19 Jayapura, IDN Times/ Istimewa

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kapten Inf DK telah meninggal dunia. 

Kapendam XVII/Cendrawasih Kolonel Kav. Herman Taryaman mengatakan, sidang putusan berlangsung pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 11.30 sampai 15.30.

"Terkait putusan terhadap kasus mutilasi terhadap 4 orang (warga) Suku Nduga di Timika," kata Herman di Mako Lanud Yohanis Kapiyau, Kamis (16/2/2023).

2. Dua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI

2 Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Papua Dihukum Penjara Seumur Hidup 4 terdakwa perkara pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga saat dihadirkan dalam sidang, IDN Times/ Istimewa

Herman mengungkapkan, 2 dari 4 terdakwa berinisial Pratu RAS dan Pratu ROM dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Alasannya, karena mereka memiliki peran dalam perkara pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Nduga.

3. Dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 20 dan 15 tahun penjara

2 Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Papua Dihukum Penjara Seumur Hidup 4 terdakwa perkara pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Nduga dihadirkan dalam sidang, IDN Times/ Istimewa

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Pratu RPC dan Praka PR masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dan 15 tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dipecat dari TNI.

"Ketiga yaitu Pratu RPC dipidana pokok penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana tambahan dipecat dari kedinasan militer TNI AD. Kemudian terdakwa Praka PR pidana pokok selama 15 tahun dipotong masa tahanan, dan pidana tambahan dipecat dari kedinasan TNI AD," ungkap Herman. 

Sementara itu, 4 terdakwa yang merupakan warga sipil kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika.

Baca Juga: Seorang Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Pakai Senjata Rakitan 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya