Dalam Sebulan, Polres Nabire Tangkap 11 Pelaku Pencurian

Modus operandi pelaku bervariasi

Timika, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil mengungkap serta mengamankan sedikitnya 11 pelaku 3C, yaitu pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Januari-Februari 2023.

Sebelas pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus berbeda. Diketahui, laporan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka berinisial YM (23), AD (24). Laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka KR (21), FHN (35), BA (29), WPA (27), AD (27), YM (22), MA (25) dan tersangka berinisial YM (23) sudah dilakukan Tahap II oleh Sat Reskrim Polres Nabire, Papua Tengah.

Baca Juga: Setelah 160 Tahun, Vatikan Akhirnya Tahbiskan Uskup Asli Orang Papua 

1. Modus operandi pelaku bervariasi

Dalam Sebulan, Polres Nabire Tangkap 11 Pelaku PencurianPara pelaku saat dihadirkan dalam press release, IDN Times/ Istimewa

Kapolres Nabire AKBP Ketut Suarnaya menjelaskan, maraknya tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Nabire menjadi atensi dari pihak kepolisian untuk mengungkapnya.

Karena itu, Timsus Polres Nabire bergerak cepat dan mengungkap beberapa kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan (curat). 

”Adapun tersangka yang sudah diungkap dalam perkara ini sebanyak 11 orang,” kata Kapolres I Ketut Suarnaya, melalui rilis yang diterima Senin (6/2/2023).

Para pelaku mencuri kendaraan bermotor di kawasan permukiman warga maupun di tempat-tempat pusat keramaian di Kota Nabire, dengan tujuan untuk dijual kembali di wilayah Kabupaten Nabire hingga di pedalaman atau digunakan sendiri.

“Modus operandinya para tersangka ini sangat bervariasi, di antaranya pelaku yang melakukan pemalangan secara paksa terhadap korban, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil motor korban,” ucapnya.

2. Diungkap juga kasus pencurian sembako dan pembunuhan

Dalam Sebulan, Polres Nabire Tangkap 11 Pelaku PencurianKapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat menggelar press release dengan memperlihatkan Barang bukti yang diamankan, IDN Times/ Istimewa

Timsus Polres Nabire juga berhasil mengungkap kasus pencurian barang-barang sembako yang terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 di Anugrah Jaya, Jalan RE. Marthadinata, Kelurahan Nabarua, Nabire, Provinsi Papua Tengah.

“Tersangka berinisial EL (33) warga Jalan Kalimangga, Kampung Sanoba, Nabire,” lanjutnya.

Timsus juga mengungkap kasus pembunuhan tukang ojek di TKP Kampung Harapan, hanya saja dalam kegiatan tersebut tersangka berhasil melarikan diri.

“Namun identitas tersangka pelaku pembunuhan ojek di TKP Kampung Harapan sudah dikantongi tim dan BB (barang bukti) motor milik korban berhasil diamankan,” ujarnya.

3. Timsus berhasil amankan 20 unit kendaraan, sembako dan uang

Dalam Sebulan, Polres Nabire Tangkap 11 Pelaku PencurianBarang bukti kendaraan bermotor yang diamankan, IDN Times/ Istimewa

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil penyelidikan yang telah diserahkan guna proses penyidikan kasus curas dan curanmor, berupa satu unit motor merek Honda Beat warna hitam (perkara curas), satu unit motor merek Yamaha Gear warna abu-abu (perkara curanmmor dan penadah).

Satu unit motor merek Honda Genio warna merah hitam (perkara curanmor), satu unit motor Honda Beat warna putih yang diubah ke merah (perkara curanmor), satu unit motor Yamaha MX warna merah hitam (perkara curanmor) dan satu unit motor Yamaha Mio M3 warna hitam (perkara curanmor).

“Barang bukti hasil penyelidikan yang telah diserahkan guna proses penyidikan berupa pencurian barang-barang sembako, berupa 5 slop rokok Gudang Garam Surya 12, 1 buah tas rinjani warna merah pudar, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah kaos warna putih dan uang hasil penjualan rokok sebesar 2,8 juta,” tambahnya.

Selain melakukan penyelidikan, Timsus juga berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor, baik saat razia gabungan maupun penyelidikan di beberapa TKP.

“Pasal yang disangkakan terhadap kasus-kasus tersebut, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 365 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Namun, untuk perkara-perkara yang merampas nyawa orang yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Tim dikenakan Pasal Primair 338 KUH Pidana,” pungkas Kapolres Nabire AKBP Ketut. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya