Dua Oknum TNI di Wamena Diamankan, Punya 77 Butir Amunisi Ilegal

Timika, IDN Times - Dua oknum prajurit TNI yang berdinas di Kodim 1702/ Jayawijaya, Prada MS dan Pratu MS diamankan setelah memiliki dan menyimpan 77 butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm di tempat kosnya.
Kasus tersebut terungkap setelah penangkapan seorang kepala kampung berinisial LK yang menyerahkan puluhan amunisi tersebut kepada kedua oknum prajurit TNI itu.
Baca Juga: Prajurit TNI Anggota Yonif 756/WMS Wamena Kabur Bawa Senjata
1. TNI tidak mentoleransi anggota yang menyimpan amunisi ilegal
Komandan Korem (Danrem) 172/PWY, Brigjen TNI Jo Sembiring, mengatakan, pihak TNI tidak akan mentoleransi siapapun, termasuk anggotanya yang memiliki atau menyimpan amunisi tanpa izin.
"Kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," ujar Danrem melalui rilis, Kamis (9/2/2023) siang.
Baca Juga: Terlibat Dugaan Jual Amunisi di Papua, 2 Oknum TNI Ditahan Pomdam
2. Penangkapan dua oknum TNI setelah seorang kades diamankan
Editor’s picks
Danrem menjelaskan, penangkapan dua prajurit Pratu MS dan Prada MS merupakan prajurit organik Kodim 1702/Jayawijaya itu, berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan seorang kepala desa.
LK mengaku telah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
Mendapat info ini, kemudian Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi dengan memeriksa keduanya. Dari hasil pemeriksaan, didapati 77 butir amunisi tajam yang disimpan oleh keduanya.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas, kami akan usut sampai tuntas,” ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Duga 6 Oknum TNI Pelaku Mutilasi di Mimika Mau Cuci Tangan
3. Keduanya terancam sanksi tegas
Danrem menegaskan, jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Saat ini, kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal-usul amunisi tersebut dan peruntukannya.
Baca Juga: Jayapura Papua Diguncang Gempa M 5,4, Tak Berpotensi Tsunami