Butuh 3 Hari, Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Tukang Jahit di Timika

Motif mencuri untuk pesta miras

Timika, IDN Times - Kepolisian Sektor Mimika Baru, Papua, berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang tukang jahit bernama Mitha Tjappi (65) di Jalan Serui Mekar, pada 8 Februari lalu.

Kedua pelaku berinisial RG (23) dan YN (24), ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan selama 3 hari.

Baca Juga: Seorang Penjahit di Papua Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya

1. Ditangkap di hari yang sama

Butuh 3 Hari, Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Tukang Jahit di TimikaKedua pelaku saat dihadirkan dalam press release, IDN Times/ Ricky Lodar

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam keterangan persnya mengatakan, dua pelaku pencurian disertai pembunuhan ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni RG ditangkap di Jalan Petrosea pada Sabtu, 11 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, sementara YN di Jalan Serui Mekar di hari yang sama.

"Kedua pelaku pencurian disertai pembunuhan berhasil ditangkap," kata Gede Putra dalam jumpa pers di Mapolsek Miru yang didampingi Kapolsek Miru Kompol Saidah Hobrouw, Wakapolsek Miru AKP Rannu, dan Kanit Reskrim Polsek Miru Iptu Yusran.

2. Motif mencuri untuk berpesta miras

Butuh 3 Hari, Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Tukang Jahit di TimikaBarang bukti yang dihadirkan dalam press release, IDN Times/ Ricky Lodar

Mantan Kapolsek Mimika Baru itu menjelaskan, dari hasil keterangan kedua pelaku, mereka melancarkan aksi pencurian di rumah korban yang sudah diincar, karena terlihat sepi dan korban juga tinggal sendiri.

Barang hasil curian kemudian dijual, sementara uangnya mereka gunakan untuk berpesta miras dan melancarkan tindak kejahatan lainnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sarung warna biru putih terdapat bercak darah korban, obeng plat dalam keadaan bengkok bergagang kayu warna merah, dispenser merk Miyako warna biru putih, baju batik Papua warna merah campur hijau.

Juga celana kain warna hitam, baju sweater warna ungu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam tanpa nomor pelat polisi dengan nomor Rangka - MH3SE88HONJ348245, Nomor Mesin: E3R2E-3097156.

"Pelaku sebelum melakukan aksi terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengecekan di TKP karena 1 kompleks, melakukan pencurian pada malam hari," ungkap Gede Putra.

3. Keduanya dijerat pasal berlapis

Butuh 3 Hari, Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Tukang Jahit di TimikaKapolres Mimika, AKBP I Gede Putra bersama Kapolsek Miru, Kompol Saidah Hobrouw saat menunjukkan barang bukti, IDN Times/ Ricky Lodar

Kejadian bermula dari RG mengajak YN ke rumah korban menggunakan motor milik RG. Sesampainya di rumah korban, RG membuka pintu lipat toko Penjahit Desi kemudian masuk dan membongkar-bongkar lemari dan isi rumah. 

Korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar berteriak minta tolong, spontan pelaku RG mendobrak kamar hingga pengganjal obeng pintu bengkok.

YN kemudian bergegas ke dapur mengambil pisau kemudian menuju ke kamar korban dan langsung menikam korban berkali kali hingga tewas. 

"Selanjutnya kedua pelaku mengambil dispenser, baju batik, dan celana, kemudian kembali berboncengan. Sesampainya di Jalan Kaimana kedua pelaku turun dan menjual dispenser di salah satu warga," ungkap Gede Putra. 

Hasil curian dijual, uangnya digunakan untuk membeli minuman keras. 

Akibat perbuatan sadis mereka, keduanya dikenakan pasal pembunuhan dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana, “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam karena pencurian dengan kekerasan (pembunuhan) dipidana penjara paling lama lima belas tahun," jelasnya. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya