HFD, Terdakwa Kasus Mutilasi di Papua Dipenjara Seumur Hidup

HFD juga dipecat dari kedinasan militer

Timika, IDN Times - Mayor Inf Helmanto FD, yang merupakan satu dari enam oknum prajurit TNI terdakwa kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua pada akhir Agustus 2022 lalu divonis penjara seumur hidup.

Selain divonis seumur hidup, Helmanto juga dipecat dari kesatuan TNI. Dia mendapatkan putusan tersebut pada persidangan yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023). Sebelumnya, sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Panglima Minta Anggota TNI yang Mutilasi Warga Papua Dihukum Berat 

1. Sidang tuntutan HFD di Pengadilan Militer Jayapura

HFD, Terdakwa Kasus Mutilasi di Papua Dipenjara Seumur HidupMayor HFD saat sidang putusan di Pengadilan Militer Jayapura, IDN Times/ Istimewa

Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, melalui rilisnya menjelaskan, satu dari enam oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika sudah dijatuhi hukuman.

Ia mengatakan, sidang perkara pembunuhan dan mutilasi yang sebelumnya dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya dialihkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pada Selasa kemarin.

"HFD sudah ada putusan hukumnya," kata Kolonel Herman.

Baca Juga: Roy Marthen Howai Terlibat Dalam Semua Rangkaian Mutilasi di Papua

2. HFD divonis bersalah karena pembunuhan berencana

HFD, Terdakwa Kasus Mutilasi di Papua Dipenjara Seumur HidupMajelis hakim Pengadilan Militer Jayapura, IDN Times/ Istimewa

Majelis hakim menyatakan terdakwa HFD bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.

"Terdakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 dan Pasal 121 KUHPM," jelas Kolonel Herman.

Baca Juga: Kasus Mutilasi 4 Orang di Papua, KontraS: Kepala Belum Ditemukan

3. Vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer

HFD, Terdakwa Kasus Mutilasi di Papua Dipenjara Seumur HidupMayor HFD didampingi penasehat hukumnya, IDN Times/ Istimewa

Adapun HFD dijatuhi dua hukuman, yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan militer.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer," kata Kolonel Herman.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R masih menjalani proses persidangan. 

Baca Juga: Seorang Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Pakai Senjata Rakitan 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya