Kadisperindag Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerai Maritim

Kejari Mimika ungkap dugaan korupsi, kerugian Rp3 M lebih

Timika, IDN Times - Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika berinisial BS sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung gerai Maritim pada 2018 lalu. 

Penetapan BS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT - 03/R.1.16/Fd/07/2022 tanggal 14 Juli 2022, setelah ditemukan dua alat bukti.

"Tersangka BS ditetapkan sebagai tersangka pembangunan gerai Maritim di Pomako, kata Kajari Mimika Sutrisno Margi Utomo di Kantor Kejaksaan Mimika, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Ibu Kota Papua Tengah di Nabire, Warga Mimika Ancam Tutup Freeport

1. Total anggaran pembangunan gerai Maritim capai Rp 3,6 M

Kadisperindag Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerai MaritimSuasana kantor Kejaksaan Negeri Mimika IDN Times/ Ricky Lodar

Sutrisno menjelaskan, pembangunan gedung gerai Maritim di wilayah Pomako untuk menunjang kegiatan Tol Laut di Mimika, dengan total anggaran Rp3,6 miliar (Rp3.637.512.500) yang bersumber dari DAK.

Dengan perincian nilai kontrak pekerjaan penimbunan sebesar Rp998 juta (Rp998.038.000) dan untuk pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp2,5 miliar (Rp2.529.700.000). 

"Ada dua item pekerjaan yang dikerjakan," jelas Sutrisno. 

Baca Juga: Terlibat Dugaan Jual Amunisi di Papua, 2 Oknum TNI Ditahan Pomdam 

2. Setelah dibangun bangunan gerai Maritim tidak difungsikan

Kadisperindag Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerai MaritimTim penyidik Kejari Mimika saat meninjau lokasi bangunan gerai maritim yang sudah dalam keadaan rusak parah saat ditampilkan di slide IDN Times/ Ricky Lodar

Selama proses penyelidikan, pihak Kejari Mimika menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara dalam pembangunan gedung gerai Maritim. Kerugian itu karena gerai tersebut belum pernah digunakan dan tidak berfungsi untuk menunjang kegiatan tol laut yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Mimika.

Sementara itu dari kerugian dari pembangunan gerai maritim yang dihitung ahli keuangan dan perhitungan ahli kerugian negara, dan teknik sipil, ditemukan kerugian sebesar lebih dari Rp3 miliar (Rp3.080.343.010).

"Kami menemukan adanya perbuatan melanggar hukum, setelah dihitung jumlah kerugiannya," ungkap Sutrisno.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Mimika Naik 2 Kali Lipat, Warga Diminta Jaga Prokes

3. BS disangkakan pasal berlapis

Kadisperindag Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerai MaritimKepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo IDN Times/ Ricky Lodar

Atas perbuatannya, BS melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP Subsidair.

Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - I KUHP.

"Atas perbuatannya BS disangkakan pasal berlapis," ungkap Sutrisno.

Saat menggelar press release, tersangka BS tidak dihadirkan karena sakit. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya