Kejari Mimika Musnahkan Ribuan Barang Bukti Perkara Inkrah, Ada Peluru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Kejaksaan Negeri Mimika, Papua memusnahkan 2.626 barang bukti dari 75 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (8/8/2022). Ribuan BB yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan periode akhir 2021 sampai Juli 2022.
Baca Juga: Lalai Pakai Senjata, 1 Prajurit TNI di Papua Meninggal Dunia
1. Pemusnahan BB setelah inkrah dari Pengadilan Negeri Mimika
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dikumpulkan sejak akhir 2021 hingga Agustus, setelah perkara yang ditangani mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Mimika.
Ribuan BB yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan pihak Loka POM, BNNK Mimika, dan Polres Mimika atas sejumlah perkara tindak pidana yang terjadi.
"Pemusnahan barang bukti ini juga sesuai dengan amar putusannya. Kemudian dari hasil penyidikan, dilanjutkan proses persidangan oleh Kejaksaan bersama Pengadilan, hingga akhirnya memperoleh keputusan tetap atas perkara tindak pidana," ungkap Sutrisno.
2. BB disimpan di gudang jadi sorotan publik
Menurutnya, BB dari berbagai perkara ini pernah menjadi sorotan publik, karena banyak menumpuk di gudang.
Editor’s picks
"Mudah-mudahan dengan hari ini dimusnahkan, sudah bisa mengurangi barang bukti yang ada," kata Sutrisno.
3. Total ada 2.626 barang bukti dari berbagai jenis perkara
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Mimika Arthur F. Gerald mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini total seluruhnya berjumlah 2.626 dari mulai perkara tindak pidana kesehatan pangan, penganiayaan, dan undang-undang darurat.
"Jadi barang bukti yang paling banyak adalah jenis perkara perdagangan minuman keras yang tidak mempunyai izin," ungkap Sutrisno.
4. Barang bukti berupa peluru akan diserahkan ke Mako Brimob
Dari barang bukti itu, ada di antaranya berupa proyektil peluru. Barang bukti ini akan diserahkan ke Mako Brimob, berupa beberapa peluru tajam atau yang masih aktif untuk berbagai jenis senjata api dan beberapa selongsong peluru.
"Barang bukti ini berasal dari beberapa terdakwa, termasuk salah satunya oknum ASN. Jadi mereka (terdakwa) ini sudah divonis semua," kata Sutrisno.
Usai dimusnahkan oleh kepolisian, dalam hal ini Brimob Detasemen B Pelopor Mimika, selanjutnya Kejaksaan akan menerima laporan hasil pemusnahannya.
"Nanti laporan hasil pemusnahan itu diserahkan ke kita (Kejaksaan)," kata Sutrisno.