Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di Nabire

Pelaku ditangkap di lokasi berbeda

Timika, IDN Times - Polres Nabire, Papua mengamankan tiga orang pelaku judi togel di tiga tempat berbeda, Senin (22/8/2022).

Kepala Satuan Reskrim Polres Nabire, AKP Akhmad Alfian, mengatakan, sebanyak tiga warga Nabire diamankan pihak kepolisian karena kedapatan melakukan praktek perjudian yaitu menjual togel.

Baca Juga: Wapres: Segera Berantas Judi Online!

1. Ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda

Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di NabireBarang bukti yang diamankan bersama pelaku, IDN Times/ Istimewa

Alfian mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, di kota Nabire, Papua Tengah.

"Kami tangkap ketiganya tadi siang di tiga lokasi, sekitar pukul 11.30 sampai 15.30 WIT," kata Alfian.

Lokasi penangkapan berada di Jalan DS. Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini; Kompleks Pasar Kalibobo, Kelurahan Kalibobo, dan Jalan Perintis tepatnya di lorong depan SMP Negeri 2, Kelurahan Bumi Wonorejo, Nabire, Papua Tengah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Judi Bola-Bola di Pasar Malam di Kutim

2. Pelaku menjalani pemeriksaan

Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di NabireBarang bukti yang diamankan bersama pelaku, IDN Times/ Istimewa

Pelaku yang ditangkap berinisial MS (46) warga Jalan DS Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini; YW (60) warga Jalan Martatiahahu, Kelurahan Kalibobo, dan AW (24) warga Jalan Perintis, Kelurahan Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Deretan Kasus Penggerebekan Bisnis Judi hingga Penangkapan Bandar

3. Pelaku dijerat pasal 303 tentang perjudian

Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di NabireIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan togel, dua buah ponsel, dua buah tas samping, satu buah dompet, hekter, bolpoin, kertas kupon putih, karbon, jam tangan dan buku shio.

"Tiga pelaku ini kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," ujar Alfian.

Baca Juga: Selebgram Terlibat Judi Online, Cuma Share Link Dapat Rp7 Juta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya