Polres Yahukimo Bekuk Yentinus Kogoya, Buronan Pemilik Amunisi

Yentinus pernah ditangkap awal November tahun lalu

Timika, IDN Times - Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil membekuk DPO narapidana bernama Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya, yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.

Yentinus Kogoya ditangkap di depan toko emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10/2022), sekitar pukul 07.47 WIT.

Adapun yang menjadi dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana Pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021.

Serta permohonan bantuan penangkapan narapidana atas nama Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No: W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022, yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.

Baca Juga: Seorang Prajurit di Kodim Yahukimo Tertembak, Ini Kronologi Kejadian 

1. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat

Polres Yahukimo Bekuk Yentinus Kogoya, Buronan Pemilik AmunisiFoto Yentinus Kogoya, IDN Times/ Istimewa

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi Senin siang, membenarkan penangkapan itu.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan kemudian bergerak ke Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Kamal.

2. Dilumpuhkan dengan timah panas di lutut

Polres Yahukimo Bekuk Yentinus Kogoya, Buronan Pemilik AmunisiYentinus Kogoya saat mendapat perawatan usai mendapatkan tindak tegas terukur, IDN Times/ Istimewa

Yentinus Kogoya sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Selanjutnya petugas melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.

“Saat ini Yentinus Kogoya alias Kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo untuk mendapat perawatan medis,” ujarnya.

3. Yentinus Kogoya pernah ditangkap awal November tahun lalu

Polres Yahukimo Bekuk Yentinus Kogoya, Buronan Pemilik AmunisiKabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal IDN Times/ Istimewa

Kamal menjelaskan, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada 13 Juni 2022, bersama narapidana lain bernama Yaluk Heluka.

“Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada 2 November 2021 lalu, kemudian kasusnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Yentinus Koyoga telah disidang mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan,” ucapnya.

Direncanakan pada Rabu, 2 November 2022, Yetinus Kogoya alias Kumis akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses lebih lanjut.

“Pasca-penangkapan, situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa,” ujar Kamal.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya