Siap Edar, Ribuan Pil Koplo Dikirim Via Ekspedisi Diamankan Polisi

1.070 pil koplo berhasil diamankan

Timika, IDN Times - Sebanyak 1.070 butir pil koplo berlogo Y berhasil diamankan Polisi. Ribuan pil koplo itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berhasil ditangkap aparat Kepolisian. Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra menyampaikan langsung pengungkapan itu saat konferensi pers di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat (30/9/2022) siang.

Kompol Joni nampak didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B Nadek, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, dan Kasie Humas Iptu Priyono.

1. 2 Pelaku beserta ribuan BB pil koplo diamankan

Siap Edar, Ribuan Pil Koplo Dikirim Via Ekspedisi Diamankan PolisiPelaku saat ditanya Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, S.H, M.H

Konferensi pers itu juga turut menghadirkan 2 orang pelaku berinisial HS (42 tahun) dan T (24) beserta barang bukti 1.070 pil koplo berlogo Y.

Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra mengatakan, pengungkapan kasus peredaran pil ini sukses dilakukan berkat adanya informasi dan penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

"Awalnya kami mendapat informasi pada Minggu lalu, tepatnya Jumat (23/9) bahwa adanya peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani. Dari informasi tersebut, kami berhasil mengamankan seorang kurir berinisial HS, berikut satu paket kiriman yang diambilnya melalui jasa ekspedisi di Sentani. Di dalam paket tersebut, ternyata berisikan 1.070 butir pil koplo dengan logo Y," ungkapnya.

2. Ribuan pil rencana akan diedarkan di Jayapura

Siap Edar, Ribuan Pil Koplo Dikirim Via Ekspedisi Diamankan Polisiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut mantan Danyon C (Nabire) Brimob Polda Papua itu bilang, dari kurir HS ini dia mengakui jika paket kiriman tersebut merupakan milik T (24). Tim lalu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku T, yang posisinya berada di Kotaraja Abepura.

“Pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp120 ribu per 10 butir, pelaku T juga mengakui sudah 5 kali mengirim pil-pil tersebut yang didapatnya dari Jakarta," ungkapnya.

3. Kedua pelaku dijerat UU Kesehatan

Siap Edar, Ribuan Pil Koplo Dikirim Via Ekspedisi Diamankan PolisiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan UU Kesehatan.

"Saat ini keduanya telah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura, mereka kami jerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Jayapura.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya