Simpan Sabu, 4 Orang Karyawan Freeport Diamankan Polisi 

Dua pelaku berkewarganegaraan asing

Timika, IDN Times - Polsek Tembagapura menangkap empat orang karyawan yang bekerja di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa dan menggunakan narkoba golongan I jenis sabu.

Penangkapan itu terjadi di barak Flamboyan, Tembagapura, pada Rabu (28/6/2022), sekitar pukul 00:50 WIT.

Identitas keempat pelaku tersebut adalah DK (44) warga negara Australia yang merupakan karyawan Redpath, JPB (46) warga negara asing (WNA) yang merupakan karyawan Freeport Indonesia, OP (43), dan PT (42).

1. Security Freeport temukan benda mencurigakan

Simpan Sabu, 4 Orang Karyawan Freeport Diamankan Polisi Pelaku berkewarganegaraan Australia diamankan bersama barang bukti Istimewa/IDN Times

Kejadian penangkapan itu bermula saat piket Polsek Tembagapura menerima laporan dari pihak security Freeport yang mengatakan bahwa mereka menemukan sebuah kamar di barak Flamboyan, Tembagapura, tidak berpenghuni tetapi kondisinya berantakan.

Pihak security kemudian mengecek kondisi kamar dan mendokumentasikannya. Namun tidak ditemukan adanya tanda-tanda perusakan pada pintu. Hanya saja, di atas meja di kamar tersebut ditemukan kotak berwarna hitam yang berisi alat hisap dan jarum suntik serta plastik kosong yang di duga bekas narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Pemprov Dirikan Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba Pertama di Banten

Baca Juga: Pakai Narkoba, DJ dan Mantan Model Inisial J Ditangkap Polisi

2. Pelaku berjumlah empat orang

Simpan Sabu, 4 Orang Karyawan Freeport Diamankan Polisi Pelaku saat diamankan bersama barang bukti Istimewa/ IDN Times

Saat kembali ke kamarnya, salah satu pelaku, DK menyampaikan jika tidak ada barang-barang miliknya yang hilang. Berdasarkan keterangan DK itulah, security menaruh curiga saat DK mengambil lebih dahulu kotak hitam berisikan empat buah jarum suntik dan memasukkannya ke kantong baju kotor.

"Sebuah kamar di barak Flamboyan terbuka dan berantakan, jadi security dari SRM melakukan pengecekan, ditemukan barang-barang yang dicurigai narkoba," kata Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, Jumat (1//7/2022). 

Tidak berselang lama, piket Polsek Tembagapura pun tiba di TKP dan membawa DK ke Polsek Tembagapura untuk dimintai keterangan. Polisi juga melakukan olah TKP.

Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial J. J pun kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamarnya. Polisi menemukan tujuh plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil pengembangan, polisi menangkap J teman DK, ditemukan tujuh plastik sabu," kata Hempi. 

Kemudian polisi memperoleh informasi lagi bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial OP di Timika. Tim Opsnal Polres Mimika dipimpin Kasat Narkoba, AKP Mansur pun langsung melakukan penyelidikan dan menemukan OP di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Sirih, Timika, Papua.

"Dari hasil pengembangan juga polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berdomisili di Timika," ungkapnya. 

Hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bernama PT. Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap PT di Jalan P Magal beserta barang bukti.

3. Polisi amankan 9 plastik sabu dan alat hisap

Simpan Sabu, 4 Orang Karyawan Freeport Diamankan Polisi Pelaku berkewarganegaraan Australia diamankan bersama barang bukti Istimewa/IDN Times

Dari tangan keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan plastik kecil berisikan sabu dan satu buah alat hisap.

"Barang bukti yang diamankan ada sembilan plastik sabu dan alat hisap di tiga tersangka," katanya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Antar-provinsi di Lombok 

Baca Juga: Polres Mimika Papua Bekuk 2 Pengedar Narkoba, 136,39 Gram Sabu Disita

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya