Terlilit Utang, Dua Pemuda di Timika Bobol ATM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan dua pemuda pembobol salah satu ATM Bank, pada Minggu (16/8/2022) lalu di Jalan Bhayangkara dekat PIN Selular Jalan Ahmad Yani, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua.
Kedua pemuda berinisial FFS alias F (31) dan FL (16) nekad membobol ATM tersebut karena terlilit utang.
Baca Juga: Dua Orang Ini Bobol ATM di Trenggalek Pakai Cotton Bud dan Tusuk Gigi
1. Keduanya mengaku sebagai teknisi ATM
Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw, mengatakan, kedua tersangka telah merencanakan aksi pembobolan ATM tersebut. Mereka kemudian mendatangi lokasi kejadian yang aksinya diawali dengan menutup pintu ruko dan mematikan lampu di bilik ATM.
Tidak lama, salah satu warga yang hendak menarik uang di ATM tersebut membuka pintu ruko dan melihat kedua tersangka.
Saat menanyakan kepada mereka, keduanya mengaku sebagai teknisi yang sedang memperbaiki mesin ATM.
"Keduanya memutus kabel CCTV yang terpasang dan langsung mengambil alih parang untuk mencongkel pintu cassing ATM," kata Saidah dalam konferensi pers di Mapolsek Miru, Kelurahan Kwamki Baru, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Terinspirasi Film, Komplotan Pencuri Libatkan Anak Bobol Mesin ATM
2. Merasa aneh, warga menangkap pelaku
Merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, kedua tersangka langsung keluar dan menuju mobil yang di parkir berjarak sekitar 100 meter dari TKP.
Melihat kejanggalan itu, warga yang berada di dekat TKP mengejar dan mengamankan kedua tersangka. Mereka juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mimika Baru.
Editor’s picks
Setelah diamankan oleh petugas jaga Polsek Mimika Baru, kedua tersangka langsung diamankan di rutan Polsek Miru dan dimintai keterangan.
"Ketahuan mencuri, warga yang berada di sekitar lokasi menangkap keduanya," jelasnya.
Baca Juga: Jebol Plafon Minimarket, Maling Bobol ATM yang Baru Diisi Rp800 Juta
3. Disangkakan pasal pencurian dan pemberatan
Diketahui, kedua tersangka melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, yakni untuk melunasi utang-utang yang menjerat kedua pelaku.
"Aksi bobol ATM yang dilakukan kedua tersangka merupakan aksi yang kedua kalinya. Namun keduanya gagal untuk meraup hasil sesuai yang diharapkan," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan penerapan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Mimika Satu Data, Dukcapil Rilis Program Paten di Gunung Mesir
4. Salah satu korban di bawah umur
Adapun salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur. Dengan demikian, sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, maka akan dilakukan diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak.
"Ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah berhasil mengamankan dan membantu dalam penangkapan kedua pelaku," katanya.
Baca Juga: Seorang Warga di Mimika Serahkan Temuan Puluhan Butir Amunisi ke TNI