Cegah Kampanye di Rumah Ibadah, Prima DMI akan Pantau 794 Ribu Masjid 

Pengawasan di seluruh masjid di Indonesia

Jakarta, IDN Times – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta menolak penyalahgunaan masjid sebagai tempat berpolitik. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kampanye yang dilakukan di masjid menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Keberadaan masjid sebagai rumah ibadah umat Islam harus netral dan tidak terpengaruh oleh politik. Lebih dari itu, masjid selayaknya menjadi gerakan moral sebagai tempat pemersatu.

Oleh karena itu, Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) akan melakukan pemantauan di 794 ribu masjid dan musala. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, saat pengurus Prima DMI bertemu di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.

“Pemantauan ini akan dilakukan di sekitar 794 ribu masjid dan musala di seluruh Indonesia,” kata Abdul Haris Zainuddin, Sekretaris Jenderal Prima DMI dalam jumpa pers di Kantor DMI, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).

Baca Juga: Hadiri Deklarasi Kampanye Damai di Bawaslu, TKN-BPN Komitmen 7 Hal Ini

1. Prima DMI deklarasikan program pemantauan kampanye di rumah ibadah

Cegah Kampanye di Rumah Ibadah, Prima
DMI akan Pantau 794 Ribu Masjid IDN Times/Rini Oktaviani

Menurut Haris, Prima DMI merupakan organisasi kemasyarakatan di bidang pembinaan dan pemberdayaan remaja masjid yang berada di bawah naungan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Berdasarkan fungsinya, Prima DMI menjadikan masjid sebagai pusat aktivitas pembinaan dan pemberdayaan generasi muda.

Akhir-akhir ini, masjid kerap didapati dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas politik terutama jelang Pemilu 2019. Melalui kesempatan ini, Prima DMI juga mendeklarasikan program pemantauan kampanye di rumah ibadah dengan nama," Stop Kampanye di Masjid!

Melalui program ini, Prima DMI akan ikut mengawasi aktivitas kampanye di masjid dan musala. Tujuannya, agar masjid dan musala tetap terjaga kesuciannya dan tidak dijadikan tempat kampanye Pemilu oleh pasangan calon presiden atau tim sukses dan pendukungnya.

2. Prima DMI jadi lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi di Bawaslu

Cegah Kampanye di Rumah Ibadah, Prima
DMI akan Pantau 794 Ribu Masjid IDN Times/Imam Rosidin

Upaya pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, JK menyerukan untuk tidak memfasilitasi upaya menjadikan masjid sebagai tempat kampanye.

Saat itu Wapres juga mengingatkan kepada seluruh pemuda dan remaja Islam untuk memajukan dan memakmurkan masjid. JK meminta para remaja dan pemuda Islam untuk merawat bangunan masjid, sehingga masyarakat yang datang beribadah merasa nyaman.

Menurut Haris, Prima DMI kini telah tercatat sebagai lembaga pemantau resmi yang terakreditasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Prima DMI telah resmi dinyatakan sebagai lembaga pemantau pemilu di bawah Bawaslu dengan nomor sertifikat: 017/BAWASLU/X/2018,” jelas dia.

3. Pemantauan mulai 24 Maret sampai 17 April 2019 di seluruh provinsi

Cegah Kampanye di Rumah Ibadah, Prima
DMI akan Pantau 794 Ribu Masjid IDN Times/Rini Oktaviani

Haris mengatakan, pemantauan ini akan dilakukan di masjid atau musala yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Pemantauan ini juga melibatkan para kader Prima DMI dan masyarakat umum, selama rentan waktu mulai dari 24 Maret sampai 17 April 2019.

“Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh para kader PRIMA DMI saja, tetapi masyarakat juga bisa ikut terlibat mengawasi setiap dugaan pelanggaran kampanye yang didapati di masjid maupun di musala,” ucapnya.

Prima DMI juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik kampanye atau aktivitas politik lainnya di setiap masjid dan musala.

4. Hal-hal yang dipantau Prima DMI di masjid atau musala

Cegah Kampanye di Rumah Ibadah, Prima
DMI akan Pantau 794 Ribu Masjid IDN Times/Fitria Madia

Adapun aktivitas yang akan diawasi di masjid atau musala di antaranya khutbah Jumat, ceramah pengajian, dan taklim. Dua poin yang paling dilihat yakni pertama, adanya muatan materi yang menyampaikan visi misi salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.

Kedua, adanya muatan materi yang menyampaikan program salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif. Ketiga, adanya muatan materi yang menyampaikan citra diri salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.

Hal lainnya yang ikut diawasi yaitu kampanye hitam yang menyampaikan berita bohong, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan ataupun menghasut dan mengadu domba, terlebih lagi mengancam untuk melakukan kekerasan terhadap masyarakat maupun peserta pemilu.

Kemudian, politik uang atau materi lainnya yang diberikan kepada peserta kampanye pemilu, kepada masyarakat di dalam masjid atau musala untuk kepentingan Pemilu 2019.

5. PRIMA DMI berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memudahkan pemantauan

Cegah Kampanye di Rumah Ibadah, Prima
DMI akan Pantau 794 Ribu Masjid IDN Times/Mulyani Citra Setiawati

Untuk memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran, pengurus dan pemantau PRIMA DMI akan koordinasi dengan Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Apakah pelaporan tersebut masuk ke pidana, nanti akan diurus oleh pihak kepolisian. Namun, kita  akan mengawal laporan tersebut ke Bawaslu. Yang jelas, Prima DMI siap menjadi pemantau supaya masjid tidak dikotori oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," tegas Haris. 

Dia mengingatkan, jika para pemantau Prima DMI dan masyarakat menemui dugaan pelanggaran, bisa langsung melapor dengan cara menemui pengawas pemilu atau petugas Bawaslu di posko pelaporan yang ada.

Pelapor juga bisa menghubungi nomor kontak atau akun WhatsApp Prima DMI dan Google Form, yang disebarkan melalui akun media sosial resmi yang telah disediakan oleh PRIMA DMI. Masyarakat juga dapat melapor menggunakan aplikasi Gowaslu. 

Baca Juga: Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu Gelar Deklarasi Komitmen Bersama

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya