Ini yang Perlu Kamu Tahu soal Urun Biaya BPJS Kesehatan

Urun biaya berbeda dengan selisih biaya

Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berupaya membenahi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkas) No.51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam program JKN.

Meskipun permenkes sudah disosialisasikan, baru dua hal yang sudah diatur di dalamnya, yaitu tata cara dan besaran urun biaya dan selisih biaya. Apa sebenarnya pengertian urun biaya dalam BPJS Kesehatan dan bagaimana mekanismenya? Ini ulasan lengkap mengenai aturan baru yang diterapkan BPJS Kesehatan ini.

1. Apa sih perbedaan konsep urun biaya dengan selisih biaya?

Ini yang Perlu Kamu Tahu soal Urun Biaya BPJS KesehatanBPJSKesehatan.com

Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta JKN pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Sedangkan, selisih biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta JKN pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dari haknya (naik kelas perawatan).

Dari sisi cakupan layanan, untuk urun biaya, tidak semua jenis penyakit dikenakan biaya tambahan. Urun biaya hanya dikenakan pada jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

Jenis pelayanan yang dimaksud adalah yang membuka peluang moral hazard atau yang dipengaruhi oleh selera dan perilaku pasien.

Sementara, untuk selisih biaya, Sebelumnya, peserta bisa naik lebih dari 1 tingkat. Misalnya, peserta kelas 3 bisa minta naik ke kelas 1. Sekarang, kenaikan kelas perawatan hanya diperbolehkan satu tingkat di atas haknya.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya peserta mendaftar sebagai peserta kelas 3, tetapi sebetulnya memiliki kemampuan membayar iuran kelas 1. Jadi, pembatasan ini memiliki misi edukasi di dalamnya.

2. Ada batasan cakupan peserta dalam urun biaya dan selisih biaya

Urun biaya tidak dikenakan kepada peserta penerima bantuan iuran (PBI), baik yang ditanggung pemerintah pusat (APBN) maupun yang ditanggung pemerintah daerah (APBD).

Penerima PBI adalah masyarakat miskin dan tidak mampu sehingga iurannya dibayar oleh pemerintah. Data per 1 Januari 2019 menunjukkan, 60 persen peserta JKN merupakan peserta PBI. Kalau dihitung jumlahnya, sebagian besar peserta JKN dibebaskan dari beban biaya tambahan 

Sedangkan dalam selisih biaya, jenis peserta yang dikenakan selisih biaya kini ditambah kategorinya, yaitu pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Tata cara dan besaran urun biaya dan selisih biaya

Ini yang Perlu Kamu Tahu soal Urun Biaya BPJS KesehatanIDN Times/Rini Oktaviani

Besaran urun biaya untuk rawat jalan pada setiap kunjungan, di rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp 20.000, sedangkan di rumah sakit kelas C dan D sebesar Rp 10.000. Atau paling tinggi Rp 350.000 untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Sementara untuk rawat inap, besaran urunan biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap atau maksimal sebesar Rp 30 juta.

Sedangkan untuk selisih biaya, setiap pasien yang rawat inap hanya boleh naik satu kelas di atasnya dan membayar selisih biaya dari tarif INA-CBG hak kelasnya. Sementara untuk rawat jalan, apabila pasien ingin naik kelas ke poli eksekutif jika tersedia di rumah sakit, maka pasien harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kedatangan.

4. Tujuan sistem urun biaya dan selisih biaya pun berbeda

Ini yang Perlu Kamu Tahu soal Urun Biaya BPJS KesehatanIDN Times/Rini Oktaviani

Secara spesifik, tujuan dari urun biaya dan selisih biaya memang berbeda. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani mengatakan urun biaya diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan layanan kesehatan untuk selera dan perilaku peserta. Sementara, selisih biaya bertujuan untuk kenyamanan pada pasien. Sehingga, pasien yang dianggap mampu tidak bisa semena-mena menaikkan kelas perawatannya.

“Jadi ada beberapa pasien yang merasa nyaman dirawat di kelas VIP atau di kelas 1. Ternyata JKN menyetujui untuk naik kelas,” ujar Kalsum.

“Dengan kata lain, kita tidak boleh mencampuradukkan antara urun biaya dengan selisih biaya karena kedua hal tersebut mempunyai perbedaan yang sangat jelas unsurnya,” sambungnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya