4 Fakta Dakwaan Teddy Minahasa Terkait Kasus Penggelapan Narkoba

Teddy Minahasa disangkakan pasal berlapis

Jakarta, IDN Times - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, belakangan ini menyita perhatian publik usai tersandung kasus peredaran narkoba. Pecatan anggota Polri ini disangkakan sederet pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kasus Teddy mulai terkuak ketika Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu. Namun, dia diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Sederet pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 114 Ayat 3 sub, Pasal 112 Ayat 2 Jo, Pasal 132 Ayat 1 Jo, dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Lantas, apa saja dakwaan yang dilemparkan kepada Teddy Minahasa?

Berikut, fakta-fakta dakwaan Teddy Minahasa yang telah dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Jumat (3/2/2023).

1. Teddy didakwa terlibat dalam penukaran sabu

4 Fakta Dakwaan Teddy Minahasa Terkait Kasus Penggelapan NarkobaKapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa. (polri.go.id)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bahwa Teddy terlibat dalam proses penukaran sabu dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumbar.

Kendati, Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengatakan bahwa dakwaan tersebut terlalu prematur sehingga pihaknya mengajukan eksepsi.

Hal itu dikarenakan ada beberapa orang yang seharusnya diperiksa penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dijadikan saksi. Tetapi sejumlah orang tersebut justru tidak dijadikan saksi.

"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan, harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," kata Hotman dikutip dari ANTARA, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Bandar Narkoba Alex Bonpis Beli Sabu dari Teddy Minahasa

2. Teddy memerintahkan anak buah untuk menjual sabu

4 Fakta Dakwaan Teddy Minahasa Terkait Kasus Penggelapan NarkobaKapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa. (Doc. IDN Times)

Teddy Minahasa diketahui meminta salah seorang anak buahnya yang bernama Linda Pujiastuti alias Anita agar menjual sabu seberat lima kilogram hasil barang bukti itu ke Riau. JPU menyebut permintaan itu dilayangkan Teddy melalui pesan WhatsApp.

Hal itu disampaikan salah satu JPU, Arya Wicaksana, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

"Bahwa tanggal 23 Juni 2022 terdakwa dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan aplikasi WhatsApp kepada Linda Pujiastuti alias Anita dengan mengatakan 'ini ada barang lima kilogram', carikan lawan, posisi barang ada di Riau," kata dia.

Anita kala itu mengaku tidak memiliki jaringan atau relasi di Riau sehingga meminta Teddy untuk membawa sabu tersebut untuk dijual di Jakarta.

"Selanjutnya terdakwa bilang, cari pembeli yang posisinya berada di Riau. Saksi Anita tidak memiliki jaringan yang posisinya ada di Riau," kata Arya.

3. Teddy menolak apabila sabu dititipkan di rumah dinasnya

4 Fakta Dakwaan Teddy Minahasa Terkait Kasus Penggelapan NarkobaIrjen Pol Teddy Minahasa mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) (IDN Times/Uji Sukma)

Melalui dakwaan yang dibacakan JPU, diketahui Kapolres Bukit Tinggi Doddy Prawiranegara bertemu dengan Teddy dan menanyakan apakah barang bukti bisa dititipkan di rumah dinas mantan Kapolda itu atau tidak.

"Bahwa tanggal 30 Juni 2022, saksi Doddy Prawiranegara bertemu dengan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah sabu yang dititipkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas Kapolda saja," kata Arya.

Namun, Teddy menolak permintaan Doddy yang merupakan bawahannya tersebut. Ia meminta Doddy untuk menyimpan sabu seberat lima kilogram tersebut di dalam ruangannya.

Beberapa hari setelah itu, tepatnya pada 22 September 2022, Doddy bersama tersangka lain bernama Samsul Ma'arif akhirnya membawa sabu seberat lima kilogram tersebut dari Sumbar ke Jakarta. 

Sabu itu kemudian diterima oleh tersangka lain bernama Anita untuk dijual di Jakarta. Anita pun akhirnya tertangkap oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya di kediamannya, Kedoya, Jakarta Barat.

Baca Juga: Hotman Paris Buka Sederet Kejanggalan di Kasus Sabu Irjen Teddy

4. Teddy sempat meminta Doddy mengantar sabu lewat jalur udara

4 Fakta Dakwaan Teddy Minahasa Terkait Kasus Penggelapan Narkoba(IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

JPU juga menyebut bahwa Teddy Minahasa sempat meminta Doddy untuk mengantar sabu seberat lima kilogram tersebut lewat jalur udara. Namun, permintaan itu ditepis oleh Doddy lantaran terlalu berisiko. Karena itu, Kapolres Bukit Tinggi tersebut meminta izin untuk mengantarkannya lewat jalur darat saja.

"Saat itu terdakwa menawarkan kepada Doddy Prawiranegara untuk membawa sabu tersebut dengan menggunakan pesawat, namun saksi Doddy mengatakan bahwa hal tersebut akan berisiko," kata Arya.

Tepat pada 22 September pukul 04.30 WIB, Doddy bersama Samsul Ma'arif membawa sabu tersebut menggunakan mobil pribadi milik Doddy.

"Dengan menggunakan mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo nomor polisi D 371 MNY milik saksi Doddy sambil membawa narkotika jenis sabu yang telah mereka masukkan ke dalam kardus," kata dia.

Mereka tiba di tempat istirahat Tol Karang Tengah pada 25 September 2022. Ketika sampai, Doddy langsung memerintahkan Samsul untuk membawa sabu seberat lima kilogram tersebut ke rumah sang pembeli yakni Anita.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya