5 Fakta Peristiwa Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari yang Malah Tersangka

Keluarga korban yakin bahwa purnawirawan polisi pelakunya

Jakarta, IDN Times - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), yang diduga menjadi korban tewas tabrak lari oleh seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW pada 6 Oktober 2022 lalu di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, belum lama ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, tentu menciptakan luka dan kekecewaan mendalam bagi keluarga mendiang Hasya. Sebab, ayah korban, AS, sangat yakin ESBW merupakan pelakunya. Sebab, purnawirawan polisi tersebut enggan melarikan Hasya ke rumah sakit saat kejadian.

Berikut sederet fakta kasus Hasya yang tewas tertabrak malah ditetapkan menjadi tersangka, sebagaimana dirangkum IDN Times, Senin (30/1/2023).

1. ESBW mengakui menabrak Hasya

5 Fakta Peristiwa Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari yang Malah TersangkaIDN Times/istimewa

AS sempat menanyakan siapa yang menabrak anaknya tersebut hingga meninggal dunia pasca kejadian. Kemudian, ESBW dengan nada arogan mengaku telah menabrak. Cara bicaranya seolah-olah menganggap peristiwa tersebut.

"Tidak menganggap (kejadian kecelakaan) itu, bukan suatu masalah besar buat dia. 'Saya yang nabrak,' katanya dengan gagahnya, dengan tegasnya. Daripada duduk pas saya datang, dia berdiri dengan gagahnya mengucap seperti itu," ujarnya.

Mendapatkan sikap yang tidak mengenakan dari pelaku, akhirnya keluarga Hasya melaporkan ESBW ke pihak Polsek. Adapun laporan itu dibuat pada 7 Oktober 2022.

"Saya lihat sikap dia seperti itu. Saya putuskan ke pihak Polsek yang ada di situ, Pak Warsito. Saya minta dibuatkan laporan polisi. Informasi dari petugas tersebut, kalau mau buat laporan harus ada visum," kata AS.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI

2. ESBW tidak mau membawa korban ke rumah sakit

5 Fakta Peristiwa Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari yang Malah Tersangkailustrasi rumah sakit (freepik.com)

AS mengatakan, kala itu putranya sudah terkapar 30 menit di pinggir jalan karena teman-temannya kesulitan mencari pertolongan. Di sisi lain, ESBW tidak mau membawa Hasya ke rumah sakit dalam kejadian itu.

"Terus Pak ES itu menyatakan tidak mau membawa ke RS (rumah sakit), teman-temannya mencari pertolongan klinik atau ambulans untuk membawa anak saya, gak ketemu juga," ujarnya.

Hingga akhirnya berhasil dibawa ke RS, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. AS pun tidak bisa memastikan apakah putranya meninggal di ambulans atau rumah sakit.

3. Kondisi TKP diketahui licin sehingga korban oleng dan tertabrak

5 Fakta Peristiwa Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari yang Malah TersangkaIlustrasi mengendarai motor di jalan licin dan hujan (pexels.com/Andre Mouton)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, juga menggelar perkara untuk menindaklanjuti kasus tersebut pada Senin (28/11/2022). Dia menjelaskan, Hasya mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang tinggi dalam kondisi hujan dan licin di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, kendaraan yang ditumpangi oleh mahasiswa UI itu oleng dan jatuh. Karena itu, Hasya tertabrak mobil yang dikemudikan ESBW. Lalu, Latif mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk menetapkan siapa tersangkanya.

"Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya. Dari kemarin kita juga mencari CCTV sebetulnya," ujar dia.

4. Hasya merupakan korban double victim menurut IPW

5 Fakta Peristiwa Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari yang Malah TersangkaKetua IPW (tengah) Sugeng Teguh Santoso ketika memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Namun, belakangan ini Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, merasa prihatin atas kabar tersebut. Menurutnya, justru Hasya menjadi korban ganda atau double victim.

"Dia menjadi korban ganda (double victim), setelah mati dilabel tersangka pula, hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (29/1/2023).

5. Polisi diminta gelar perkara secara transparan dalam kasus ini

5 Fakta Peristiwa Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari yang Malah TersangkaIlustrasi Investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sugeng juga meminta agar Polda Metro Jaya menggelar perkara secara transparan dan keluarga bisa mengajukan usulan alat bukti untuk proses hukum.

Sebab, kata dia, keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban mengalami korban ganda.

"Polda Metro harus mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk gelar perkara agar mendapatkan informasi secara transparan dan dapat mengajukan usulan alat bukti untuk kepentingan proses hukum," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Malah Tersangka, IPW: Double Victim!

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya