5 Organisasi Profesi Medis NTB Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Jakarta, IDN Times - Tercatat sebanyak lima organisasi profesi (OP) medis dan kesehatan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak penghapusan Undang-undang (UU) Profesi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law). Alasannya karena dapat merugikan masyarakat luas.
Kelima OP medis dan kesehatan tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
"Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat. Karena, dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” tegas Ketua IDI Wilayah NTB Dr. dr Rohadi, SpBS(K), dalam jumpa pers di NTB, Sabtu (5/11/2022).
1. OP Medis tetap mendukung perbaikan UU Sistem Kesehatan Nasional
Meski demikian, Rohadi mengklaim, IDI NTB bersama OP Medis lainnya tetap mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional. Sebab, upaya itu diklaim sangat membantu, terutama dalam pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah.
“Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU tersebut, terutama dalam hal pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah. Saat ini hanya sekitar 14 persen dokter yang dapat diserap pemerintah," ujar dia.
Hal tersebut juga didukung, mengingat selama puluhan tahun koordinasi OP dengan pemerintah setempat saling bersinergi. Khususnya, dalam mengatasi minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang memburuk.
Baca Juga: IDI: Vaksin Indovac dan Inavac untuk Booster Tunggu ITAGI dan BPOM
2. UU profesi harus dilindungi
Editor’s picks
Kemudian, Ketua PDGI Wilayah NTB, drg. Bagio Ariyogo Murdjani menambahkan, UU Profesi tersebut sebaiknya diatur dan dilindungi oleh UU tersendiri. Sebab menurutnya, profesi tenaga medis sangat menyangkut hak pasien hingga nyawa pasien.
"Mengapa UU Profesi tidak boleh dihilangkan dan harus diatur dan dilindungi oleh undang-undang tersendiri?" ucap Bagio.
"Karena profesi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan ini menyangkut hak pasien, banyak risiko, berkaitan dengan penerapan teknologi, menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan keselamatan pasien," sambungnya.
3. OP medis dan kesehatan tidak pernah terlibat bahas RUU Kesehatan
Ketua IAI Provinsi NTB, apt. Drs. Agus Supriyanto mengungkapkan, OP medis dan kesehatan selama ini tidak pernah diajak terlibat dalam diskusi RUU Kesehatan ini.
Padahal, kata dia, OP kesehatan mampu membantu pemerintah dalam memeriksa latar belakang anggota, penanganan etik, dan lain-lain.
"Demikian juga dengan Pemerintah daerah dan Dinkes Setempat juga tidak mengetahui hal ini. Padahal, keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah dan dinas kesehatan (dinkes) daerah. Terutama, dalam pemeriksaan latar belakang anggota, penanganan etik, dan lain-lain," ungkapnya.
Baca Juga: WMA: Asosiasi Dokter Medis Sedunia Hanya Akui IDI