Ahli Hukum: Tidak Masuk Akal Dugaan Korupsi Formula E Didasarkan RPJMD

Kalau didasarkan RPJMD, Asian Games juga bisa kena

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E DKI Jakarta. Sebab, Formula E kerap kali disebut tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun menurut Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis, hal itu tidak masuk akal.

"Kalau itu (RPJMD) dijadikan dasar, yang bener aja deh. Kalau itu dikualifikasi peristiwa ini sebagai peristiwa pidana hanya dengan itu preferensinya, jujur tidak masuk akal,” kata Margarito dalam acara Forum Diskusi Akademik Perhelatan Formula E dalam Perspektif hukum, Ekonomi, dan Politik, melalui saluran Youtube Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK soal Formula E Hari Ini

1. Pelaksanaan Asian Games juga bisa berpotensi korupsi

Ahli Hukum: Tidak Masuk Akal Dugaan Korupsi Formula E Didasarkan RPJMDPotret Jakarta International Circuit jelang Formula E 2022. (IDN Times/Fauzan)

Margarito menyebut, apabila RPJMD menjadi acuan tindak pidana korupsi, maka seharusnya kegiatan Asian Games juga memiliki nasib yang sama dengan Formula E. Artinya, keduanya termasuk pidana korupsi lantaran Asian Games juga tidak masuk dalam RPJMD.

"Kalau gitu, ASIAN Games korupsi semua itu, emang ada di RPJM? Ada enggak? Enggak ada. Kalau itu yang dijadikan bahan dasar presisi oleh salah satu profesor itu, mati orang-orang itu,” kata Margarito

2. Tidak mudah mengkualifikasi pelaksanaan Formula E sebagai tidak pidana korupsi

Ahli Hukum: Tidak Masuk Akal Dugaan Korupsi Formula E Didasarkan RPJMDPotret Jakarta International Circuit jelang Formula E 2022. (IDN Times/Fauzan)

Menurut Margito, tidak mudah mengkualifikasi Formula E masuk dalam tindak pidana. Karena pihak terkait harus memeriksa seluruh data secara utuh.

"Kalau bicara secara keseluruhan sekarang, sepintas agak susah mengindikasikan adanya korupsi. Sejauh data yang disampaikan saat ini, yang disajikan oleh KPK, sulit kita mengkualifikasi peristiwa ini sebagai peristiwa pidana apalagi korupsi,” ujar Margarito.

3. Penggunaan keuangan akan sah kalau ada nomenklatur

Ahli Hukum: Tidak Masuk Akal Dugaan Korupsi Formula E Didasarkan RPJMDMargarito Kamis dalam Forum Diskusi Akademik yang Diselenggarakan Universitas Al-Azhar Indonesia (YouTube/Universitas Al-Azhar Indonesia)

Dalam Forum Diskusi Akademik ini, Margarito juga menanggapi pertanyaan Aiman Witjaksono terkait terjadinya praktek ngijon, yang sudah diputuskan sebelum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah (APBD) perubahan 2019.

Menurut Margarito, tidak ada yang menjanggal atas hal tersebut, karena penggunaan keuangan negara akan sah kalau ada nomenklaturnya di APBD.

"Tidak (janggal), karena di dalam sistem dimungkinkan untuk bayar di muka. Dalam sistem keungan negara kita, penggunaan keuangan itu sah kalau ada nomenklaturnya di APBD. Kalau tidak ada di APBD maka mati," ujar Margarito.

Baca Juga: Klaim Formula E Sukses di HUT DKI, Anies: Dunia Melihat Indonesia!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya