Anggota DPR: Penegakan Hukum soal Regulasi Sampah Harus Tepat Sasaran

Regulasi sampah jangan hanya membebankan rakyat

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan, law enforcement atau penegakan hukum tentang regulasi pengelolaan sampah harus jelas ditujukkan kepada siapa. Ia tidak ingin regulasi tersebut hanya memberatkan beban masyarakat atau pemerintah saja. 

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Membahas Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan Badan Legislasi DPR, Kamis (9/2/2023).

"Saya mengusulkan agar dalam membuat satu regulasi jangan semakin memberikan beban kepada masyarakat yang semakin berat. Jadi, kalau law enfrocement ini harus jelas kepada siapa. Oleh karena itu, dari pengelompakan itu saya rasa perlu adanya terobosan regulasi, memeberikan tanggung jawab kepada penanggungjawab siapa yang menjadi produsen sampah," kata Firman dalam kanal YouTube Baleg DPR RI.

Baca Juga: PKB Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Wapres: Biar Dikaji DPR

1. Industri wajib turut andil dalam melaksanakan regulasi

Anggota DPR: Penegakan Hukum soal Regulasi Sampah Harus Tepat SasaranIlustrasi kemasan (unsplash.com/agenlaku)

Firman mengatakan, industri juga harus turut andil turun tangan dalam melaksanakan regulasi pengelolaan sampah. Menurutnya, pihak industri harus mengembalikan sampah yang sudah diproduksi. Kemudian, diberikan penghargaan, prestasi, dan intensif bagi industri yang mengelola sampah dengan baik.

Kemudian, kata dia, sampah yang diproduksi masyarakat di tingkat desa seharusnya dikelola oleh desa itu sendiri. Sebab, menurut Firman, masyarakat saat ini sudah cerdas dan berinovasi terkait pengelolaan sampah. Ia mencontohkan kampung halamannya yang menyulap sampah kantong plastik bekas perhelatan G20 menjadi sebuah lukisan indah.

"Oleh karena itu, nanti di situ, kalau pemerintah daerah tidak bisa mengelola sampah yang dihasilkan tempat-tempat umum seperti pasar, kalau pasar di tingkat desa itu adalah tanggung jawab kepala desa yang bersangkutan, kalau di tingkat kabupaten menjadi tanggung jawab kabupaten, Jadi, ada penugasan-penugasan yang jelas," ujarnya.

Baca Juga: Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Yogyakarta hanya Terima Sampah Organik

2. Hasil pemantauan UU tentang pengelolaan sampah diharapkan berbentuk rekomendasi

Anggota DPR: Penegakan Hukum soal Regulasi Sampah Harus Tepat SasaranKetua Bidang Penghubung Antarlembaga Politik DPP Partai Golkar Firman Soebagyo. (IDN Times/Sachril Agustin)

Firman juga berpesan agar hasil pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tidak hanya berupa buku. Ia menginginkan, hasil pemantauan ini berupa rekomendasi yang sifatnya mengikat kepada DPR dan pemerintah.

Hal ini untuk menandakan bahwa pentingnya penyempurnaan dan penyederhanaan regulasi dari undang-undang tersebut.

"Ya, kalau buku itu ditumpuk saja, data prolegnas aja ditumpuk. Hasil dari pemantauan ini adalah rekomendasi yang sifatnya mengikat kepada DPR dan pemerintah bahwa perlunya regulasi ini untuk dilakukan penyempurnaan dan penyederhanaan," tandasnya.

Baca Juga: Sampah dari DKI 8 Ribu Ton per Hari, Melebihi Kapasitas Bantar Gebang!

3. Pemerintah harus disiplin dalam pengelolaan sampah

Anggota DPR: Penegakan Hukum soal Regulasi Sampah Harus Tepat SasaranIlustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Dalam rapat ini, Firman juga mengingatkan berulang kali supaya regulasi tidak membebankan rakyat. Menurutnya, beban rakyat sudah cukup berat diberatkan sejumlah regulasi lainnya. Namun, edukasi tentang sampah, kata dia, sangat penting dilakukan sejak usia dini. 

"Kalau rakyat sudah cari pupuk susah, masih harus dikenakan punishment lagi untuk sampah pun gak mau dipenjara, kasihan rakyatnya. Apalagi diwajibkan untuk membayarkan iuran, waduh ini rakyat kita ini makin lama makin mabok ini," ujarnya.

Ia mengatakan, yang terpenting adalah kedisiplinan dari pemerintah sendiri yang kemudian diturunkan kepada masyarakat. Ia menilai bahwa pemerintah masih kurang disiplin dalam pengelolaan sampah saat ini.

"Nah, yang paling penting itu disiplin dari masyarakatnya, jangan masyarakatnya, dari pemerintah sendiri. Disiplin gak pemerintah? Faktanya pemerintah di masing-masing daerah membuat tempat sampah umum saja gak standar," ucap dia.

Baca Juga: Perayaan Tahun Baru 2023 di DKI Jakarta Sisakan Sampah 74 Ton

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya