Apa Arti Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana? Ini Penjelasannya

Apa ya artinya?

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar pemeriksaan setempat dalam perkara pidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo (FS) di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). 

Selain Majelis Hakim, pemeriksaan setempat ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyebut, hal ini dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum FS dan istrinya Putri Candrawathi.

Lantas apa yang dimaksud pemeriksaan setempat dalam perkara pidana? Berikut penjelasannya yang dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Kamis (5/1/2023).

1. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperjelas fakta

Apa Arti Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana? Ini PenjelasannyaHakim hingga jaksa yang datang ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023), langsung masuk ke dalam rumah. (IDN Times/Aryodamar)

Mengutip situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pemeriksaan setempat (descente) ialah sidang yang digelar di tempat objek perkara berada. Hal ini dilakukan hakim dengan tujuan memperjelas fakta atau peristiwa maupun objek barang terperkara.

Mengutip pn-tanjung.go.id, descente merupakan diskresi Hakim untuk mengklarifikasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum. Maka, secara garis besar hakim dapat menggelar pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, demi menghilangkan keraguan in casu menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara yang tengah diprosesnya.

Jadi, tidak semua perkara pidana harus melalui pemeriksaan setempat. Hakim menggelar kegiatan ini hanya terhadap perkara pidana yang dinilai belum bisa memberikan keyakinan saja.

Dalam perkara kematian Brigadir J, majelis hakim meninjau lokasi langsung dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa objek, salah satunya mengecek lemari senjata milik FS yang sempat disebut Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan.

Baca Juga: Tegas! Bharada E Yakin Diperintah Ferdy Sambo Bunuh, Bukan Hajar Yosua

2. Dasar hukum pemeriksaan setempat perkara pidana tidak diatur jelas dalam KUHAP

Apa Arti Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana? Ini PenjelasannyaPolri lakukan prarekonstruksi di rumah Ferdy Sambo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Mengutip pn-tanjung.go.id, sebenarnya dasar hukum descente dalam perkara pidana sendiri tidak diatur jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, kegiatan ini lebih sering dilakukan dalam perkara perdata.

Mengutip bimakini.com, pemeriksaan setempat perkara perdata diatur jelas dalam dasar hukum descente pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 R.bg, dan Pasal 211-214 Rv. Bahkan, diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat. 

Meski demikan, ada beberapa putusan perkara pidana yang proses pembuktiannya dilakukan dengan pemeriksaan setempat. Hal itu terlihat dari putusan Nomor 95/pid.sus/2010/PN/Ska mengenai tindak pidana menghuni rumah tanpa persetujuan dan izin dari pemiliknya. 

Maka, fakta hukum tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa descente sah-sah saja dilakukan dalam proses persidangan pidana.

3. Descente dilaksanakan majelis hakim dan dibantu panitera

Apa Arti Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana? Ini PenjelasannyaHakim sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Wahyu Iman Santoso beserta rombongan mendatangi rumah dinas Kadiv Proam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Descente sendiri dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat kumpulan peristiwa dan data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Hal tersebut berdasarkan dasar hukum descente pasal 153 HIR Ayat 1.

“Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka ketua boleh mengangkat satu atau dua orang komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera pengadilan negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim," bunyi pasal tersebut.

Apabila disimpulkan, descente juga termasuk bagian dari sidang pemeriksaan perkara. Karena itu, asas-asas yang berlaku dalam sidang pemeriksaan perkara sebagaimana yang diberlakukan di ruang sidang, juga harus tetap diberlakukan dalam descente.

Baca Juga: Tiba di Saguling, Hakim hingga Jaksa Langsung Masuk Rumah Ferdy Sambo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya