Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler yang Diraih Deddy Corbuzier?

Ini penjelasan soal Letnan Kolonel Tituler

Jakarta, IDN Times - Belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan kabar Deddy Corbuzier yang baru saja menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (AD) dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Momen tersebut diabadikan Deddy melalui akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier pada Jumat (9/12/2022).

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo, yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy melalui caption unggahannya, dikutip IDN Times, Sabtu (10/12/2022). 

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi sebagian besar publik. Kenapa Deddy Corbuzier bisa mendapat pangkat tersebut dan apa sebenarnya pangkat Letnan Kolonel Tituler (AD)?

Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

1. Gelar kehormatan yang bersifat sementara

Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler yang Diraih Deddy Corbuzier?Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa ketika mendengarkan pemaparan mengenai evaluasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 (Tangkapan layar YouTube TNI AD)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "tituler" berarti suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diberikan kepada orang yang membutuhkannya untuk keperluan bersifat sementara. 

Namun, orang tersebut tidak perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya, apabila keperluan tersebut telah dilalui atau dituntaskan.

Baca Juga: Klarifikasi Deddy Corbuzier Soal Pertanyaan Virginity: Bukan Fetish!

2. Kedudukannya setara dengan letnan dua

Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler yang Diraih Deddy Corbuzier?Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (kedua dari kanan) saat menyampaikan bakal merekrut calon prajurit TNI AD alumni pesantren (Tangkapan layar YouTube TNI AD)

Di sisi lain, pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI memiliki arti tersendiri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Menurut PP tersebut, Letnan Kolonel Tituler TNI adalah pangkat yang hanya diberikan kepada warga negara. Namun, kedudukannya setara dengan jabatan keprajuritan serendah-rendahnya jabatan Letnan Dua.

Baca Juga: 6 Prajurit TNI AD yang Diduga Ikut Mutilasi Mulai dari Pangkat Mayor

3. Warga sipil diangkat menjadi bagian militer dalam situasi tertentu

Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler yang Diraih Deddy Corbuzier?instagram.com/mastercorbuzier

Sedangkan, menurut PP Nomor 36 Tahun 1959, pangkat tituler tersebut diberikan kepada warga sipil yang diharuskan untuk menjadi bagian dari militer karena alasan-alasan tertentu. 

Menurut PP ini, biasanya seseorang diberikan pangkat tersebut ketika misalnya dalam keadaan perang. Lalu, seorang pejabat sipil harus mengisi pangkat militer. Kemudian, pejabat sipil tersebut diberi pangkat militer tituler untuk sebagai syarat menjabat sebagai pejabat militer.

Pangkat ini kemudian akan secara otomatis dicabut ketika situasi itu tidak lagi mengharuskan orang tersebut untuk menjalankan tugas militernya.

Melalui penjelasan di atas, sudah tidak bingung lagi bukan mengenai alasan Deddy Corbuzier diangkat sebagai Letnan Kolonel Tituler?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya