Camat Klarifikasi Soal Surat Edaran Pernikahan Anak DPRD DKI Jakarta

Camat tidak berwenang menutup jalan

Jakarta, IDN Times - Camat Jagakarsa, Santoso, membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tentang pernikahan anak dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Purwanto.

Surat tersebut berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak melintasi Jalan Setu Babakan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/7/2022) mendatang. Surat yang ditandatangani Lurah Srengseng Sawah dengan tembusan Camat Jagakarsa tersebut menjadi perbincangan setelah viral di media sosial.

"Benar saya keluarkan surat edaran atau imbauan terkait rencana kegiatan dari warga kami yang beliau sudah sampaikan bahwa yang akan diundang jumlahnya banyak, ribuan," jelas Santoso.

1. Mengimbau untuk gunakan jalan lain

Camat Klarifikasi Soal Surat Edaran Pernikahan Anak DPRD DKI JakartaIlustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Santoso menjelaskan, dalam suratnya tersebut pihaknya mengimbau warga untuk menggunakan jalur lain menyusul banyaknya tamu yang akan diundang. Sebab, hal itu dikhawatirkan dapat menyebabkan kemacetan.

"Mengingat kondisi tersebut, saya imbau warga, RT/RW, lurah, yang melintasi jalan tersebut apabila terganggu untuk menggunakan jalur lain. Esensi surat yang saya keluarkan seperti itu," kata Santoso.

"Yang jelas, saya mengingatkan, karena yang diundang kebanyakan juga warga saya. Saya mengimbau nih, kalau memang tidak datang ke undangan tersebut, gunakan jalan lain. Dari awal kami sudah sampaikan biar tidak terjadi kemacetan," ujarnya.

Baca Juga: Viral Resepsi Nikah Tutup Jalan di Jaksel, Anggota DPRD DKI Buka Suara

Baca Juga: Pemprov DKI Sampaikan 3 Raperda ke DPRD, Termasuk soal Transportasi 

2. Camat akan turut andil jika terjadi kemacetan

Camat Klarifikasi Soal Surat Edaran Pernikahan Anak DPRD DKI JakartaIlustrasi kemacetan lalu lintas. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Santoso mengatakan, apabila kemacetan terjadi, maka selaku pemerintah setempat, dirinya akan turut andil dalam mengatasi kemacetan.

"Tapi apabila terjadi kemacetan atau crowded di situ, saya sebagai orang pemerintah akan ikut intervensi dalam penyelesaian," katanya.

Namun apabila nantinya terdapat penutupan jalan, Santoso mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya sebagai camat

"Jadi saya mengingatkan, kalau nantinya perihal ada penutupan jalan dan lain-lain. Itu bukan kewenangan saya sebagai camat, itu kewenangannya ada di Dishub dan kepolisian," ujarnya.

3. Belum ada laporan keberatan dari warga

Camat Klarifikasi Soal Surat Edaran Pernikahan Anak DPRD DKI JakartaBrowsing

Menurut keterangan Santoso, hingga saat ini belum ada warga yang merasa keberatan atas surat imbauan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa sah-sah saja jika warga merasakan hal tersebut.

"Sampai dengan saat ini saya belum ada konfirmasi keberatan warga. Tapi kalau warga ada yang keberatan menurut saya sah-sah saja, tinggal segala sesuatunya kan memang ada yang bisa setuju ada yang gak setuju, gak bisa paksa semua setuju," katanya.

Baca Juga: Ada Helipad di Pulau Seribu, Ketua DPRD DKI Dalami Penyalahgunaan Izin

Baca Juga: Anggota DPRD DKI dari PAN Usul Transportasi di DKI Digratiskan Setahun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya