Demo di DPR, Perangkat Desa Tuntut Kejelasan Status dan Uang Pensiun

Banyak perangkat desa diberhentikan begitu saja

Jakarta, IDN Times - Ketua I Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cuk Suyadi mengatakan, kehadiran ribuan perangkat desa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melayangkan empat tuntutan pokok yaitu status kepegawaian, kesejahteraan, nomor induk perangkat desa (NIPD), dan pemberhentian.

"Tuntutannya yang pertama tentang status perangkat desa. Status perangkat desa itu ketika kami mengabdi di desa memakai pakaian seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Cuk Suyadi depan gedung DPR, Rabu (25/1/2023).

Tapi, kata Cuk, belum ada pengakuan status perangkat desa. Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya nomor induk kepegawaian.

"Nomor induk kepegawaian kita itu (harusnya) diterbitkan oleh pemerintah pusat, selama ini nomor induk diterbitkan dari daerah masing-masing. Karena status perangkat desa itu belum ada pengakuan," tandasnya.

Terkait tuntutan kesejahteraan, Cuk Suyadi menyebut bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap (silap) kepala desa dan perangkat desa golongan 2A tidak ada tingkatannya atau tetap.

"Kemudian yang tidak kalah pentingnya tentang kesejahteraan dimana aparatur pemerintah desa tanda petik peringkat desa ketika purna (pensiun) tanpa ada pensiunan, itu tidak ada. Begitu selesai, ya selesai," kata Cak Suyadi.

PPDI berharap perangkat desa masuk dalam sistem ketatanegaraan selayaknya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Di mana sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan ketatanegaraan ini hanya dua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.

Akibat tidak jelasnya status perangkat desa, banyak perangkat desa di sejumlah wilayah Indonesia diberhentikan tanpa ada proses hukum yang berlaku.

"Perangkat desa terutama pemberhentian perangkat desa terjadi dimana-mana tanpa proses hukum yang berlaku. Ketika perangkat desa yang di desanya ada proses pilkades yang tidak sejalan dengan calon yang jadi kepala desa, langsung diberhentikan, langsung dicopot tanpa proses hukum," jelasnya.

Baca Juga: Persatuan Perangkat Desa Geruduk Gedung DPR Tuntut Kesejahteraan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya