Deretan Tokoh Ini Pernah Dapat Pangkat Kolonel Tituler

Jakarta, IDN Times - Deddy Corbuzier saat ini telah menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat (AD), yang secara resmi diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo, Jumat (9/12/2022).
Pangkat ini pada dasarnya diberikan kepada orang yang bukan militer. Namun, dipercaya mampu menjalankan tugas militer yang bersifat sementara semisalnya perang. Selepas itu, pangkat ini akan dicabut secara otomatis.
Sebelum Deddy, ada beberapa tokoh terdahulu yang dimandatkan sebagai Letnan Kolonel Tituler. Hal ini juga diungkapkan melalui Instagram pribadi Deddy Corbuzier @mastercorbuzier.
"Pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996," ucap Deddy dalam unggahannya yang dikutip IDN Times, Sabtu (10/12/2022).
1. Idris Sardi ditunjuk untuk menatar Satsikmil
Seperti yang dikatakan pesulap kondang tersebut, maestro biola ternama Idris Sardi memang pernah diangkat sebagai Letnan Kolonel Tituler pada 1996 silam. Idris saat itu diminta untuk menatar ratusan prajurit di Satuan Musik Militer (Satsikmil) selama tiga tahun.
Pangkat Letnan Kolonel Tituler itu juga diberikan kepada Idris dengan beberapa pertimbang. Namun, berhasil diraih Idris lantaran dipercaya dapat mempermudah Idris Sardi menjalankan tugasnya sebagai pelatih dan supervisi musik di lingkungan militer.
Sebab, sangat sulit bagi seorang non-militer dalam menggembleng dan memberikan perintah kepada satuan pasukan. Karena itu, Idris menyandang pangkat tersebut agar tugasnya di Satsikmil berjalan lancar.
Editor’s picks
Baca Juga: Poltracking: Prabowo Jadi Menteri dengan Kinerja Paling Memuaskan
2. Ada 15 tokoh lainnya yang menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler
Pangkat Letnan Kolonel Tituler juga pernah diberikan kepada sejumlah tokoh seperti Paku Alam VIP, Paku Alam VII, Paku Alam VIII, Mangkunegara VII, Mangkunegara VIII, Nugroho Notosusanto, Soerjadi Soerjadarma, Pakubuwana X, Pakubuwana XII.
Selain itu ada juga Sri Sultan Hamengkubuwana VIII, Hamengkubuwana IX, Melanchton Siregar, Kiyai Haji Darip Klender, Teungku Muhammad Daud Beureu'eh, dan Teuku Nyak Arif.
3. Mendapatkan honor menurut peraturan Menteri
Sebagian besar masyarakat pasti penasaran terkait gaji Letnan Kolonel Tituler. Soal bayaran pangkat militer tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus.
Menurut PP tersebut pada Pasal yang ke 9 ayat 2 menjelaskan bahwa para orang yang memperoleh pangkat militer tituler, berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD