DPR: Penanganan Sampah Plastik dan B3 Belum Merata

Tidak semua provinsi memiliki tempat pembuangan limbah B3

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fraksi PDI-P, Mukhlis Basri, meminta permasalahan sampah plastik dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) lebih ditekankan lagi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menilai, penanganan kedua sampah tersebut masih belum merata di Tanah Air.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Membahas Hasil Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan Badan Legislasi DPR, Kamis (9/2/2023).

"Saya beri contoh, di kota saya, Bandar Lampung, beberapa waktu yang lalu, kita masih bisa mandi dan berenang di laut. Sekarang sudah tidak bisa karena sudah penuh plastik, sudah sampah plastik semua," kata Mukhlis dalam kanal YouTube Baleg DPR RI.

Baca Juga: Anggota DPR: Penegakan Hukum soal Regulasi Sampah Harus Tepat Sasaran

1. Laut di setiap kabupaten berpotensi dipenuhi sampah plastik

DPR: Penanganan Sampah Plastik dan B3 Belum MerataIlustrasi sampah di laut. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mukhlis mengatakan, sampah plastik juga berpotensi menumpuk dan menghiasi laut yang ada di setiap kabupaten daerah. Hal ini terjadi apabila regulasi tentang pengelolaan sampah tidak memprioritaskan masalah sampah plastik di dalamnya. 

"Jadi, saya lebih menekankan bahwa untuk sampah plastik ini harus menjadi prioritas utama kita. Kenapa bila ini tidak menjadi penekanan? Maka, saya kira bukan hanya daerah perkotaan saja, mungkin laut di kabupaten-kabupten pun sebentar lagi menjadi masalah besar ini," kata dia.

Baca Juga: Sampah dari DKI 8 Ribu Ton per Hari, Melebihi Kapasitas Bantar Gebang!

2. Limbah B3 justru dijadikan bisnis

DPR: Penanganan Sampah Plastik dan B3 Belum MerataIlustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kemudian, Mukhlis menyoroti permasalahan limbah B3. Menurutnya, tidak semua provinsi memiliki pembuangan limbah B3 khususnya untuk sampah kesehatan.

Bahkan, kata dia, Provinsi Lampung terpaksa harus membuang limbah B3 ke wilayah Tangerang, Banten.

"Contoh, Lampung itu buangnya ke Tangerang, Pak, (sampah) B3 dan ini menjadi bisnis lho, Pak. Ya, kadang-kadang kepala rumah sakit, dokter itu dijadikan untuk 86 lah, Pak. Bapak-Bapak (yang hadir rapat) tahu lah karena kan harus lewat kapal kalau dari Sumatra itu," ujarnya.

Baca Juga: Sampah Plastik Indonesia Mengalir hingga ke Seychelles

3. Setiap provinsi harus memiliki tempat pembuangan limbah B3

DPR: Penanganan Sampah Plastik dan B3 Belum MerataIlustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Oleh karena itu, dia berharap agar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengandung pasal yang menekankan bahwa setiap provinsi itu harus punya tempat pembuangan limbah B3. Hal ini juga mengingat jumlah rumah sakit yang kini kian meningkat di setiap daeahnya.

"Karena sekarang ini semua kabupaten juga sudah punya rumah sakit. Nah, sementara, kata saya, kalau mau buang semua ke Tangerang, akhirnya dicari-cari kesalahan," kata Mukhlis.

"Nah, ini yang perlu ada penekanan dari kita bahwa kalau memang terjadi revisi saya berharap bahwa urusan sampah atau limbah B3 ini menjadi pegangan bagi kita semua," lanjutnya.

Baca Juga: Sedih RI Dibanjiri Impor Sampah Plastik, Gen Z Nina Surati Presiden AS

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya