Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember, 5 Kasus HAM Ini Tak Kunjung Tuntas

Beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia belum selesai!

Jakarta, IDN Times - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati pada 10 Desember setiap tahunnya. Hari spesial ini sengaja dicetuskan untuk mengingatkan bahwa semua manusia memiliki derajat yang sama.

Artinya, tidak ada satu pun manusia yang boleh bertindak semena-mena kepada manusia lainnya, apalagi sampai merampas hak hidup bebas seseorang, bahkan merenggut nyawanya.

Sayangnya, menjelang Hari HAM, kasus pelanggaran HAM masih menggunung di Tanah Air. Entah sudah berapa banyak kasus HAM yang belum tuntas sampai sekarang, bahkan beberapa di antaranya kini sudah dilupakan dan lenyap begitu saja.

Berikut beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum tuntas hingga saat ini, yang telah dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Pelanggaran HAM

1. Kasus pembunuhan Munir (2004)

Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember, 5 Kasus HAM Ini Tak Kunjung TuntasANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Salah satu kasus pelanggaran HAM yang masih menjadi misteri di Tanah Air sampai detik ini yakni, kasus pembunuhan aktivis HAM kelahiran Malang, Munir Said Thalib. Kasus ini belum kunjung terungkap sejak kematiannya pada 7 September 2004. Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan, kematian Munir diakibatkan racun arsenik dengan jumlah dosis tinggi.

Mengutip situs resmi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kontras.org, Munir kala itu tengah melakukan penerbangan menggunakan pesawat Garuda dari Jakarta menuju negeri kincir angin, Belanda, untuk melanjutkan kuliah pascasarjana. Namun, ia mendadak sakit perut setelah meneguk jus jeruk di pesawat dan tidak lama dinyatakan meninggal dunia. 

Dalam hal ini, pada 2005, polisi menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai terdakwa pembunuhan berencana, yang ditetapkan hukuman penjara 14 tahun. Masih banyak kejanggalan dan belum ada titik temu yang terang, hingga terbentuklah Tim Pencari Fakta (TPF) di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TPF menilai kasus ini suatu kejahatan konspiratif.

Lalu, dokumen TPF dikabarkan menghilang pada akhir 2016, akhirnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo mencari dokumen tersebut. Namun, belum ada kejelasan hingga saat ini. 

Karena itu, pada 6 September 2022 telah diputuskan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Pembunuhan Munir berdasarkan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Maka, dapat disimpulkan kasus ini belum tuntas.

2. Peristiwa penghilangan aktivis secara paksa (1997-1998)

Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember, 5 Kasus HAM Ini Tak Kunjung TuntasIlustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Para aktivis sering kali menjadi korban penculikan secara paksa, seperti yang dialami sederetan aktivis pada 1997-1998. Mengutip kontras.org, penculikan tersebut terjadi terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 1998.

Menurut catatan KontraS, kasus penculikan ini dilakukan tim khusus bernama Tim Mawar, yang dibentuk Mayor Bambang Kristiono. Berdasarkan penyelidikan Tim ad hoc Komnas HAM RI, dalam penghilangan korban tersebut ada satu orang terbunuh, 11 orang disiksa, 12 orang dianiaya, 23 orang dihilangkan secara paksa, dan 19 lainnya dirampas kemerdekaan fisiknya secara semena-mena.

Pada 2007, beberapa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat peristiwa ini dipecat, termasuk Bambang Kristiono. Namun, masalah tidak berhenti begitu saja 28 September 2009, Panitia Khu­sus Penghilangan Orang secara Paksa (Pansus Orang Hilang) meminta Kejaksaan Agung, segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili dalang di balik penculikan aktivis pro-demokrasi tersebut.

Namun, peristiwa ini hilang kabar begitu saja dan kembali muncul ke permukaan pada 2019. Keluarga korban bolak-balik ke Komnas HAM RI dan Kejaksaan Agung demi mendapatkan keadilan dan kebenaran. Hanya saja, hingga saat ini peristiwa penculikan aktivis 1997-1998 belum ada kejelasan.

3. Tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan (2003)

Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember, 5 Kasus HAM Ini Tak Kunjung TuntasIlustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Sukma Shakti)

Mengutip dari situs resmi Komnas HAM RI, komnasham.go.id, peristiwa penyiksaan yang dilakukan aparat TNI tidak juga turut dirasakan warga sipil di Jambo Keupok, Aceh Selatan, pada 17 Mei 2003. Saat itu ratusan anggota TNI sedang mencari anggota dan penduduk Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dengan cara memasuki rumah warga sipil secara paksa.

Pemilik rumah dan keluarganya diminta ke luar rumah, lalu dipisahkan antara perempuan, laki-laki, dan anak-anak. Lalu, TNI melakukan tindakan keji terhadap sejumlah warga seperti penembakan, penyiksaan, hingga pembakaran rumah penduduk. KontraS di Aceh menemukan sedikitnya ada 1.326 kasus kekerasan terjadi terhadap masyarakat sipil.

Dua hari setelah tragedi tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri melayangkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2003, dan menetapkan Darutat Militer (DM) di Aceh. Saat itu, lembaga masyarakat sipil di Aceh sempat dituduh bekerja sama dengan GAM dan dibungkam, agar berhenti menginformasikan situasi Aceh ke dunia luar.

Maka itu, status DM dicabut, namun korban belum juga mendapatkan keadilan sampai sekarang. Berkas Tragedi Jambu Keupok terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 8 Maret 2017, sayangnya belum ada kelanjutannya hingga saat ini.

4. Pembantaian dukun santet (1998)

Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember, 5 Kasus HAM Ini Tak Kunjung TuntasIlustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Banyak luka yang dirasakan warga Indonesia pada 1998. Selain penculikan aktivis, ada pula pembantaian terhadap sejumlah orang yang dituduh sebagai dukun santet di Banyuwangi, Jawa Timur. Ratusan korban telah lenyap dalam pembantaian yang terjadi pada Februari-September 1998. 

Tim ad hoc Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan kembali pada 2015 untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat ini. Berdasarkan catatan Komnas HAM terdapat 309 orang tewas akibat aksi pembantaian tersebut. Di antaranya 194 orang di Banyuwangi, 108 orang di Jember, dan 7 lainnya di Malang.

Kala itu, warga Banyuwangi juga merasa resah lantaran daerah tempat tinggalnya justru dikenal sebagai dukun santet. Penyelidikan peristiwa ini maju kembali ke Kejaksaan Agung pada 12 Januari 2019, agar ditemukan titik terangnya. Namun, aktor dari pembantaian ini belum juga kunjung terungkap hingga saat ini, sehingga keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Baca Juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

5. Peristiwa Wasior Wamena (2001)

Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember, 5 Kasus HAM Ini Tak Kunjung TuntasIlustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengutip dari situs web Amnesty Indonesia, amnesty.id, kasus pelanggaran HAM berat juga terjadi pada 13 Juni 2001. Saat itu, terduga aparat Korps Brigade Mobil (Korps Brimob) menyerbu warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari, Papua. 

Hal ini dilakukan aparat lantaran ditemukan lima anggota Brimob dan satu warga sipil terbunuh di markas perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa (VPP) oleh terduga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Anggota TPNPB-OPM memang awalnya menyerang PT VPP, karena perusahaan tersebut dinilai melanggar kesepakatan dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Mengingat ditemukannya mayat lima anggota Korps Brimob tersebut, aparat langsung mengerahkan sejumlah pasukan ke Wasior dan Wamena, dengan cara melalukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil. Menurut Amnesty, aparat telah melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

Komnas HAM sebenarnya telah memberikan hasil penyelidikan pro justitia kepada Jaksa Agung pada 2003. Sayangnya, berkas tersebut dikembalikan dengan alasan belum melengkapi persyaratan formil dan materiil.

Dalam Sidang Universal Periodic Review (UPR) PBB di Jenewa 3 Mei 2017, Pemerintah Indonesia menyatakan Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan proses pengadilan untuk memproses kasus Wasior dan Wamena. Namun, peristiwa ini belum juga maju ke Pengadilan HAM hingga saat ini.

Itu dia beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum selesai hingga sekarang. Masih banyak pelanggaran lainnya yang terjadi di Indonesia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya