Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Ferdy Sambo CS

Lima terdakwa sebelumnya telah mengajukan banding

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, banding ini diajukan sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding oleh keempat terdakwa tersebut agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya. 

"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dikutip dari ANTARA, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga: Jika Sampai 2026 Belum Inkrah, Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah

1. Terdakwa dan JPU berhak ajukan banding

Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Ferdy Sambo CSTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ketut tidak menjelaskan secara terperinci alasan JPU mengajukan banding dalam kasus ini. Kendati, dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Ketut menyebut, JPU melakukan upaya banding tersebut untuk mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agar berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.

2. Kejagung sudah ajukan akta banding ke pengadilan tinggi

Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Ferdy Sambo CSSaksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi (tengah) tiba untuk menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JPU mengajukan akta banding tersebut ke Pengadilan Tinggi pada Jumat (17/2/2023). Berikut akta permintaan banding yang diajukan oleh Kejagung:

  • Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
  • Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
  • Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
  • Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

3. Vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Ferdy Sambo CSTerdakwa Kuat Maruf usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tingkat pertama.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo selaku dalang pembunuhan Brigadir J. Kemudian, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Sedangkan, pemegang gelar Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 12 tahun penjara.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya