Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!

Satu di antara empat pelaku turun jabatan!

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UMK (Menkop UKM), Teten Masduki, resmi menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus kekerasan seksual, yang terjadi pada pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKK (Kemenkop UKM) berinisial ND (27) pada 2019 silam.

"Dalam kesempatan ini saya menerima secara utuh seluruh rekomendasi yang disampaikan, dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada tim independen yang telah bekerja secara cepat dan selesai sebelum target waktu yang ditentukan," ujar Teten, di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larut

1. Memecat dua pelaku kekerasan seksual

Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Teten mengungkapkan bahwa Kemenkop UKM telah berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), KementerianPPPA (KemenPPPA), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memecat kedua pelaku berinisial ZPA dan WA.

"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas nama ZPA dan WA," ungkapnya.

Sedangkan, untuk pelaku berinisial EW terkena sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Pelaku lain berinisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Baca Juga: Ada Dugaan Polisi Damaikan Korban-Pelaku Perkosaan di Kemenkop UKM

2. Kemenkop UKM membatalkan rekomendasi beasiswa ZPA

Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!Arif Rahman Hakim dan Riza Damanik di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (28/10/2022). (IDN Times/Tino)

Selain memberi sanksi disiplin berupa pemecatan, Kemenkop UMK juga telah membatalkan rekomendasi beasiswa terhadap pelaku ZPA kepada Kementrian Bappenas.

"Kami pada prinsipnya tidak mentoleril prilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan kami," ujar Menkop UKM.

Karena itu, Menkop UKM berkomitmen untuk menindak tegas semua oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kementeriannya. 

Terlebih lagi, kata Teten, saat ini SP3 sudah dibuka kembali atas rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Baca Juga: Korban Pemerkosaan PNS Kemenkop UKM Alami Kekerasan Berlapis

3. Korban dilindungi LPSK dan KemenPPPA

Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa saat ini korban sedang memperjuangkan hak-hak korban. Dalam hal ini, Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KemenPPPA. 

"Untuk korban kami telah berkoordinasi dengan LPSK dan KementerianPPPA untuk memastikan hak hak korban terpenuhi baik dalam penanganan, perlindungan, maupun pemulihan," jelasnya.

Sebagai informasi, tim independen yang dibentuk pada 26 Oktober 2022 lalu terdiri dari Ketua yaitu Ratna Batara Munti dari Aktivis Perempuan. Adapun anggotanya yaitu Riza Damanik sebagai perwakilan dari KemenKopUKM, Margareth Robin Korwa perwakilan dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya