Kominfo Bantah KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Berekspresi Pers

Jurnalis berpatokan pada UU Pers No 40 Tahun 1999

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro menyebut bahwa kebebasan pers dalam berekspresi kini tengah terancam oleh peraturan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan pemerintah. 

Menurutnya, peraturan kebebasan berekspresi yang tertuang dalam UU KUHP tersebut, berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dalam memberikan pandangan. Khususnya, dalam mengkritik pemerintah.

"Dimana peraturan yang ada, memberikan ruang untuk melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis, terhadap individu yang mengutarakan pandangannya. Terutama pandangan-pandangan yang bersifat kritik kepada otoritas," ujar Atnike dalam seminar bertajuk Journalism Under Digital Siege, yang diselenggarakan secara hybrid oleh UNESCO, Jumat (9/12/2022).

1. KUHP tidak membatasi kebebasan berekspresi pers

Kominfo Bantah KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Berekspresi PersUsman Kansong dalam seminar UNESCO, Jumat (9/12/2022). (YouTube/Berita KBR)

Terkait hal tersebut, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Usman Kansong membantah bahwa adanya aturan KUHP yang membatasi kebebasan berekspresi bagi pers.

Menurutnya, apabila ada masalah yang berkenaan dengan pers, maka yang digunakan adalah Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebab, kata dia, KUHP bersifat generalis, yang artinya bukan untuk pers.

"Soal kebebasan pers, sebetulnya di KUHP tidak ada yang spesifik mengatur pers. Coba periksa, adakah satu kata yang menyebutkan pers?" kata Usman.

"Dengan demikian, maka terkait dengan pers yang berlaku adalah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," sambungnya.

Baca Juga: Pro-Kontra KUHP, Wapres Persilakan Ajukan Judicial Review ke MK

2. Jurnalis tidak perlu khawatir dalam mengkritik pemerintah

Kominfo Bantah KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Berekspresi PersJokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Kemudian, Usman berpesan bahwa seharusnya pers tidak perlu khawatir apabila ingin mengkritik pihak otoritas, selagi bukan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik (defamasi). Hal ini dikarenakan UU pers dinilai sebagai peraturan yang paling bebas dan tidak memiliki turunan.

"Undang-Undang pers itu Undang-Undang yang paling bebas, tidak punya PP, tidak punya turunan, begitu bebasnya," ujar Usman.

"Belum ada PP dan tidak akan ada saya kira. Harus diperhatikan itu tidak ada, bahkan ada banyak suara-suara yang mau revisi," lanjutnya.

3. UU Pers tidak berlaku untuk jurnalisme warga

Kominfo Bantah KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Berekspresi Persilustrasi jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Sementara itu, Ketua Komnas HAM menilai bahwa UU Pers hanya mampu melindungi jurnalis yang memiliki kartu profesi saja. Sedangkan, di era digital saat ini sudah mulai bermunculan jurnalis warga atau biasa disebut dengan citizen journalism.

"Jadi, ada kompleksitas yang menyebabkan menurut pandangan saya. Pemidanaan itu jangan dijadikan cara utama dalam menghadapi persoalan defamasi," ujar Atnike.

Baca Juga: AJI: Ada 17 Pasal Bermasalah RKUHP, Bisa Ancam Kebebasan Pers

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya