Komisi IX DPR Khawatir Kualitas Pelayanan JKN Turun Gara-Gara KRIS

Kualitas JKN dikhawatirkan menurun

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, mengkhawatirkan kualitas pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menurun akibat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal tersebut disampaikan Dewi dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan pada Senin (4/7/2022).

"Ini yang kami lihat sendiri jangan sampai implementasi KRIS menurunkan kualitas pelayanan JKN," kata Dewi.

1. Indikasi kekurangan tempat tidur

Komisi IX DPR Khawatir Kualitas Pelayanan JKN Turun Gara-Gara KRISilustrasi pemantauan pasien di rumah sakit (pexels.com/RODNAE Productions)

Menurut Dewi, akan ada indikasi kekurangan tempat tidur jika kebijakan presentasi tempat tidur rumah sakit masih sama seperti saat ini. Hal tersebut bisa menyebabkan penurunan kualitas pelayanan.

"Karena adanya indikasi kekurangan tempat tidur jika kebijakan presentasi tempat tidur rumah sakit masih sama seperti sekarang, yaitu 60 persen total tempat tidur untuk JKN dan 40 persen untuk JKN di rumah sakit swasta. Kalau 60 persen untuk rumah sakit pemerintah," katanya.

Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 1 Juli 2022 

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

2. Memperpanjang proses antre

Komisi IX DPR Khawatir Kualitas Pelayanan JKN Turun Gara-Gara KRISIlustrasi mengantri (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewi menjelaskan, kekurangan tempat tidur yang terjadi dapat memperpanjang proses antrean bahkan kerugian.

"Kami contohkan saja. Pertama, kekurangan tempat tidur, kedua memperpanjang proses antre dan yang ketiga kerugian," kata Dewi.

"Jadi jangan sampai yang kita berharap ada kualitas peningkatan layanan. Boro-boro ada peningkatan layanan, tempat tidur aja antrenya makin panjang," tambahnya.

3. Melihat dari keseluruhan kesiapan sistem

Komisi IX DPR Khawatir Kualitas Pelayanan JKN Turun Gara-Gara KRISIlustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dewi pun berharap Menkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan jangan terlalu cepat memutuskan kebijakan KRIS.

Ia juga mengingatkan kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) atau KRIS harus melihat keseluruhan kesiapan sistem.

"Implementasi KDK dan KRIS ini kami ingatkan harus melihat keseluruhan kesiapan sistem, tidak hanya infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM)," katanya.

Baca Juga: Ada Rencana Penghapusan Kelas, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik?

Baca Juga: Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan Usulkan Akses Terhadap Dokter dan Obat 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya