Menkumham RI: UU Permasyarakatan Perkuat Sistem Kemasyarakatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menhukam RI), Yasonna Laoly, menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Permasyarakatan perlu disahkan karena mampu memperkuat sistem kemasyarakatan di Indonesia.
Yasonna menyampaikan hal ini saat Rapat Paripurna (Rapur) Ke-28 penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/7/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"UU ini dibentuk untuk memperkuat sistem kemasyarakatan di Indonesia, yang dengan UU No.12 tahun 1995 tentang permasyarakatan telah menganut konsep re-interagrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan," tegas Yasonna.
1. Permasyarakatan tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu
Yasonna juga memberi alasan terkait UU Permasyarakatan mampu memperkuat sistem kemasyarakatan. Menurutnya, permasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu.
"Permasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi," jelasnya.
Baca Juga: Tutup Masa Sidang, DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi Undang-Undang
2. UU Permasyarakatan dapat memperkuat restoratif
Editor’s picks
Selain itu, Yosanna juga berharap UU Permasyarakatan ini dapat memperkuat terwujudnya konsep restoratif atau kekuatan baru yang dianut dalam sistem pidana anak dan pembaharuan hukum pidana nasional.
"Dengan itu UU ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep restorat-restoratif yang dianut dalam sistem pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional," kata Yasonna.
Baca Juga: KPK: RUU Pemasyarakatan Perlakukan Koruptor Sama dengan Maling Sendal
3. Sistem pemasyarakatan menjunjung tinggi pemenuhan HAM
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Permasyarakatan, maka sistem permasyarakatan akan menjujung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sistem permasyarakatan sebagai suatu sistem pemberlakuan terhadap anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi kemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjujung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia," Ujar Yasonna
"Hal ini sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Sebagaimana telah diratifikasi dengan UU No.5 tahun 1998," tambahnya.