Program JKN, Kemenkes Fasilitasi Addendum Pemanfaatan Obat

Kemenkes buka kesempatan addendum Fornas

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pihaknya akan membuka kesempatan addendum Formularium Nasional (Fornas) 2023 yang digunakan sebagai acuan penggunaan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu diungkapkan Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/7/2022).

"Kita membuka kesempatan addendum formasi, jadi karena ini dilakukan setiap dua tahun, di tahun kedua biasanya dibuka kesempatan bila mau ada addendum Fornas, karena terakhir kan di tahun 2021, jadi formularium ini baru akan dilakukan lagi secara resmi di tahun 2023," Ungkap Budi.

1. Tahun 2022 masuk di tahap kajian oleh komite nasional seleksi obat

Program JKN, Kemenkes Fasilitasi Addendum Pemanfaatan Obatkonfirmasitimes.com

Budi juga menjelaskan, pada 2022 ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang memasuki tahap kajian oleh komite nasional seleksi obat.

"Nah di tahun 2022 kita membuka kesempatan untuk proses addendum dan sekarang sudah mulai berjalan masuk di tahap kajian oleh komite nasional seleksi obat," jelasnya.

2. Komite melakukan rapat finalisasi setelah tahap kajian

Program JKN, Kemenkes Fasilitasi Addendum Pemanfaatan ObatTokopedia

Lebih lanjut lagi, Budi menyatakan bahwa setelah melalui tahap kajian tersebut, komite akan melakukan rapat finalisasi dan mengusulkan penerbitan SK addendum Fornas.

"Setelah ini komite melakukan rapat finalisasi dan mengusulkan penerbitan SK addendum Fornas," pungkasnya.

3. Beberapa obat diminta untuk dimasukkan ke Fornas

Program JKN, Kemenkes Fasilitasi Addendum Pemanfaatan Obatilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi juga menjelaskan, memang ada beberapa obat yang sedang ramai di publik untuk dimasukkan ke Fornas, salah satunya obat kanker paru.

"Beberapa obat yang sedang ramai di publik jadi ada yang meminta agar ini segera dimasukkan ke fornas ada yg dari dokternya, pengusahanya, pasiennya, tapi ada juga yang dari asosiasinya dan itu pro kontra," jelas Budi.

"Tapi kembali lagi buat kami di kementrian kesehatan memasukkan atau mengeluarkan obat-obatan di fornas itu dilakukan oleh komite nasional seleksi obat yang diisi oleh tenaga ahli yang bergerak di sektor farmasi. Dan memang ada kajian rasio, manfaat risiko, jadi seberapa besar manfaatnya terhadap risiko sampingannya juga rasio manfaat biaya," tambahnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya