Satgas Dukcapil Akuratkan Data Korban Meninggal Gempa Cianjur

Korban meninggal gempa Cianjur terus bertambah

Jakarta, IDN Times - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Peduli Cianjur, mengerahkan dua personelnya untuk mendampingi Tim Disaster Victim Identification (DVI).

Hal ini dilakukan agar tim satgas mendapatkan data korban yang lebih akurat. Dari 297 korban meninggal, hanya 143 korban yang baru diidentifikasi secara forensik oleh Tim DVI, dan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS).

"Namun, data terus bertambah menjadi 321 korban meninggal karena ada jenazah yang langsung dikuburkan keluarga. Maka untuk mendapatkan data korban meninggal secara lebih valid, mulai besok kami akan tempatkan dua personel Satgas Dukcapil di rumah sakit mendampingi Tim DVI," kata Ketua Tim Satgas Dukcapil Kemendagri, Indersan, dalam keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: IDI Cianjur Kerahkan 200 Dokter dan Nakes Tangani Korban Gempa Cianjur

1. Mempermudah pembuatan akta kematian korban meninggal

Satgas Dukcapil Akuratkan Data Korban Meninggal Gempa CianjurIlustrasi akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil. (dukcapil.kalbarprov.go.id)

Penempatan personel juga dipercaya mampu membuat Tim Satgas Dukcapil lebih efektif dalam menyiapkan akta kematian para korban meninggal.

Jadi, kata Indersan, ketika Tim DVI merilis data dan pihak rumah sakit merilis surat keterangan kematian, maka akta kematian pun sudah bisa diterbitkan. 

"Sehingga tidak rancu lagi data kematian yang ada di lapangan dengan yang sudah kita terbitkan akta kematian," kata Indersan.

Baca Juga: Kemendagri Bentuk Tim Satgas Percepat Layanan Dokumen Korban Gempa

2. Disdukcapil bekerja lebih proaktif

Satgas Dukcapil Akuratkan Data Korban Meninggal Gempa CianjurDirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Indersan mengatakan, Tim Satgas Dukcapil berhasil menerbitkan sebanyak 262 dokumen kependudukan. Dokumen ini meliputi akta kematian 21 lembar, Kartu Keluarga 136 lembar, dan cetak E-KTP sebanyak 105 keping.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta Dinas Dukcapil berinisiatif dalam memberi layanan penggantian dokumen kependudukan bagi warga terdampak gempa Cianjur.

"Tolong kita proaktif terutama di Dinas Dukcapil Provinsi Jabar dan Disdukcapil Cianjur untuk koordinasi dengan Tim Satgas Dukcapil Pusat. Perlu segera dilakukan layanan menerbitkan akta kematian tanpa diminta penduduk," tuturnya.

Baca Juga: Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen Kependudukan

3. Akta kematian harus sesuai alamat korban

Satgas Dukcapil Akuratkan Data Korban Meninggal Gempa CianjurDampak gempa mag 5.6 di Cianjur pada Senin (21/11/2022). (IDN Times/Dwita Giwangkara/bt)

Hal tersebut dilakukan juga berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Dia meminta akta kematian diterbitkan sesuai alamat korban.

"Satuan Tugas dari Ditjen Dukcapil Kemendagri supervisi Disdukcapil Cianjur agar segera menerbitkan akta kematian sesuai alamat korban setelah dilakukan verifikasi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil," pesan Mendagri.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Bantu Korban Gempa Cianjur

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya