Temuan Kontras di Kasus Kerangkeng Langkat, Disiksa 14 Hari Baru Kerja

Anak-anak juga menjadi korban

Jakarta, IDN Times - Divisi Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Andrie Yunus membeberkan beberapa fakta temuan atas kasus kejahatan kerangkeng manusia, yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). 

Hal ini disampaikan Andrie melalui akun YouTube KontraS dalam agenda Hasil Investigasi dan Pemantauan Persidangan atas Kasus Kejahatan Kerangkeng Manusia di Langkat, Senin (21/11/2022).

1. Korban mengalami penyiksaan

Temuan Kontras di Kasus Kerangkeng Langkat, Disiksa 14 Hari Baru KerjaBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut hasil investigasi empat korban, KontraS menemukan fakta bahwa awalnya para korban dijemput petugas kerangkeng atas permintaan anggota keluarganya. Setibanya di kerangkeng, para korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan selama 7-14 hari sebagai bentuk masa orientasi.

"Para terduga pelaku melakukan cambukan menggunakan selang kompresor kepada korban. Selain itu, korban dipaksa untuk melakukan Squat jump sebanyak 200 kali, sit-up 100 kali, kemudian dipaksa untuk singkat tobat," jelas Andrie.

Bahkan, adanya penyiksaan dan pemaksaan kekerasan seksual oleh petugas kerangkeng, sebagai hukuman untuk penghuni yang mencoba kabur dari kerangkeng.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

2. Keluarga korban dipaksa tandatangan perjanjian sepihak

Temuan Kontras di Kasus Kerangkeng Langkat, Disiksa 14 Hari Baru KerjaBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Andrie juga menjelaskan, orangtua yang turut mengantarkan korban ke kerangkeng dipaksa menandatangani perjanjian secara sepihak di atas materai. 

"Yang pada intinya isi perjanjian tersebut berupa pertama, bahwa korban wajib menjalani rehab satu tahun enam bulan," kata Andrie.

Terus kemudian, jika kemudian hari ada penghuni yang mengalami sakit atau bahkan meninggal dunia, pengurus kerangkeng tidak dapat dibebankan pertanggung jawaban baik hukum atau lainnya," lanjutnya.

Bahkan, kerangkeng manusia yang sudah berdiri selama 10 tahun di Langkat tersebut bukan tempat rehabilitasi, melainkan penjara yang tidak memiki proses perizinan administrasi.

3. Tidak semua korban pecandu narkotika

Temuan Kontras di Kasus Kerangkeng Langkat, Disiksa 14 Hari Baru KerjaPetugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Para korban yang masuk dalam kerangkeng juga tidak semuanya pecandu narkotika. Ada salah satu korban yang dimasukkan ke kerangkeng hanya karena memiliki masalah pribadi dengan TRP.

Temuan selanjutnya yakni, korban dieksploitasi untuk bekerja di perusahaan sawit dan renovasi rumah milik TRP. Bahkan, korban tidak hanya orang dewasa, ada pula yang masih anak-anak.

"Jadi, setelah masuk dan mengalami proses atau tindakan Penyiksaan selama hampir 14 hari, kemudian korban dipaksa untuk bekerja di perusahaan sawit," ujar Andrie.

Sebagai informasi, kurang lebih ada 20 pelaku yang terlibat kasus ini. Beberapa di antaranya merupakan anggota keluarga TRP, anggota organisasi masyarakat, TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN).

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya