Ahok Tak Segera Diberhentikan, Ormas Ini Ancam Gugat Mendagri

Mendagri dinilai mengistimewakan Ahok

Desakan bertubi-tubi dilayangkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, ACTA mensomasi Mendagri dengan kurun waktu 3x24 jam. Apabila tidak ada tanggapan maka ACTA akan melakukan langkah hukum kepada Mendagri.

Ahok Tak Segera Diberhentikan, Ormas Ini Ancam Gugat MendagriM. Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Dikutip Tempo.co, (9/2), Pembina ACTA Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Mendagri ke Ombudsman jika masih saja tidak memberhentikan Ahok. 

Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan juga berpendapat bahwa Mendagri seolah memberi perlakuan istimewa kepada Ahok. Padahal, menurut dia, Ahok adalah terdakwa perkara yang ancaman hukumannya 5 tahun.

Kenapa Ahok harus segera diturunkan dari jabatannya?

Ahok Tak Segera Diberhentikan, Ormas Ini Ancam Gugat MendagriM. Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Ali mengatakan bahwa ada beberapa alasan mengapa Mendagri harus segera memberhentikan sementara Ahok. Berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah bisa diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD. Dengan catatan, dia sudah berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. Adapun pencopotan baru bisa dilakukan jika kasus yang sedang menjerat seorang kepada daerah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Salah satu contoh pemberhentian sementara terjadi pada Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi.  Wazir menjadi kasus tersangka penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana lebih dari dari lima tahun.

Baca Juga: Bagaimana Jadinya Kalau Ahok Menang Pilkada, Tapi Divonis Bersalah?

ACTA juga sempat permasalahkan pose "v" Ahok.

Ahok Tak Segera Diberhentikan, Ormas Ini Ancam Gugat MendagriIsra Triansyah/ANTARA FOTO

Tak hanya meminta pemberhentian sementara Ahok, ACTA juga sebelumnya pernah melaporkan Ahok karena mengacungkan dua jari berbentuk “V” saat berpose di pengadilan. Menurut ACTA apa yang dilakukan Ahok tersebut berbau kampanye. Anggota ACTA, Novel Chaidir Bamu'min menegaskan Ahok seharusnya menunjukkan sikap netral dan tidak berbau kampanye. Tindakan Ahok tersebut menurutnya berpotensi untuk diproses lebih lanjut dan dilaporkan.

Baca Juga: Ahok: Kalau Tak Terima, Cari Gubernur Lain Saja. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya