Terbukti Cabuli 58 Anak, Koko Hanya Dihukum 9 Tahun Penjara. Adilkah Ini?

Paedofil ini harusnya mendapat hukuman lebih berat!

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhirnya menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara kepada Sony Sandra. Sony Sandra adalah terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terbukti bersalah. Dilansir Kompas.com, sidang pembacaan vonis Sony Sandra ini berlangsung mulai pukul 11.15 WIB dan baru berakhir pukul 14.30.WIB hari Kamis (19/5).

Sony mengejutkan masyarakat Indonesia dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak-anak di Kediri, Jawa Timur. Pelaku ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap 58 anak. Salah satu korban AK (14) sempat menceritakan bagaimana peristiwa yang tidak akan pernah dia lupakan seumur hidupnya itu terjadi.

Terbukti Cabuli 58 Anak, Koko Hanya Dihukum 9 Tahun Penjara. Adilkah Ini?voaindonesia.com

Awalnya si pelaku meminta ditemani ke hotel. Korban disuruh naik mobil terus jalan ke hotel. Kemudian saat di dalam mobil, korban disuruh minum obat supaya korban tidak hamil. Saat sudah di hotel, korban langsung disuruh telanjang. Di kamar hotel itu pun korban diberi obat lagi. Setelah itu barulah Sony melancarkan aksi bejatnya. Akibat kejadian tersebut AK mengalami trauma yang sangat berat. Bahkan AK sering memiliki kecenderungan ingin bunuh diri

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Sony Sandra dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda 250 juta rupiah subsider kurungan enam bulan penjara.

Baca Juga: KPK Cecar Sunny dengan 10 Pertanyaan Soal Suap Raperda Selama 4 Jam. 

Dari 13 tahun menjadi 9 tahun penjara. Adilkah hukuman ini bagi korban? 

Terbukti Cabuli 58 Anak, Koko Hanya Dihukum 9 Tahun Penjara. Adilkah Ini?republika.co.id

Vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan terhadap pengusaha Sony Sandra alias Koko yang berusia 62 tahun itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketika membacakan putusannya, hakim mengatakan terdakwa telah dengan sengaja melakukan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Pelaku melanggar UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat 2, tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dari fakta persidangan yang dibacakan oleh hakim ketua Purnomo Amin, terdakwa terbukti mengajak berhubungan seks dan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Terbukti Cabuli 58 Anak, Koko Hanya Dihukum 9 Tahun Penjara. Adilkah Ini?starguideswilderness.com

Menurut Anden Sumiwi selaku advokat korban Sony, kemiskinan adalah akar masalah yang mendorong terjadinya perilaku menyimpang seksual dalam masyarakat. Apabila dulu pelaku penyimpangan adalah orang dewasa, kini anak-anak pun ikut ambil bagian. Demi sejumlah uang, anak-anak mau menerima ajakan pelaku untuk berhubungan seksual.

Pemerintah diharapkan bisa menanggapi fenomena yang kian marak ini dengan mencari solusi bagi masalah kemiskinan yang melilit masyarakat. Jika tidak ada solusi yang diambil maka akan berdampak langsung pada masyarakat. Pelaku dan korban akan sama-sama berpeluang melakukan kejahatan.

Baca Juga: Hasil Rontgen Tubuh Enno Farihah yang Bikin Kita Gak Tega Melihatnya. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya